Salin Artikel

Keluar Masuk Sumsel Tak Wajib Rapid Test Antigen, Gubernur: Jika "Urgent" Baru Diberlakukan

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tak mewajibkan para pendatang dari luar wilayah untuk melampirkan hasil rapid test antigen sebagai salah satu syarat screening awal pencegahan Covid-19.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, saat ini mereka hanya memperketat penerapan protokol kesehatan untuk menekan angka penularan Covid-19.

Namun, jika dalam kondisi situasional, pemberlakuan rapid test antigen untuk pintu keluar masuk baru akan diterapkan.

"Untuk sekarang hanya di tempat tertentu yakni bandara dan pelabuhan. Tapi jika urgent baru diberlakukan,"kata Herman, usai menghadiri apel operasi Lilin Musi 2020, Senin (21/12/2020).

Herman menjelaskan, pada perayaan Natal dan Tahun Baru nanti masyarakat diminta untuk mengikuti protokol kesehatan terutama di rumah ibadah.

Selain itu, untuk dijalur resmi serta seperti jalan tol, bandara dan pelabuhan juga akan dilakukan pengawasan ketat oleh petugas kesehatan serta Satgas Covid-19.

"Jangan sampai perayaan nantal ini  sebagai klaster baru. Sehingga semuanya harus sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Herman.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Lesty Nuraini mengungkapkan, sampai saat ini belum ada aturan resmi untuk mewajibkan para pendatang yang keluar masuk harus menyertakan hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Namun, warga Sumatera Selatan akan menyesuaikan peraturan di luar daerah ketika akan melakukan kunjungan.

"Misal ada warga yang mau ke Jawa atau Bali baru rapid test antigen sesuai aturan daerahnya. Tapi kalau masuk (ke Sumsel) belum ada aturan itu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Palembang Nur Purwoko.

Menurut Nur, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas RI nomor 3 tahun tahun 2020, kewajiban pendatang yang masuk dan keluar untuk rapid tes antigen sejauh ini baru diberlakukan untuk Pulau Jawa dan Bali.

Sementara, untuk di Palembang sampai saat ini belum ada aturan soal kewajiban tersebut.

"Dari pemerintah provinsi Sumsel dan Palembang belum menerbitkan aturan itu. Kecuali kemarin di Babel, yang mengeluarkan aturannya adalah pemerintah daerah," kata Nur.

Dijelaskan Nur, meskipun belum ada aturan wajib rapid test antigen, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang telah menyediakan layanan tersebut.

Sehingga, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke Bali dan Pulau Jawa bisa menyertakan hasil pemeriksan rapid test antigen.

Untuk rapid test test antigen, dikenakan biaya Rp 200.000 sementara, rapid tes antibodi Rp 85.000.

"Lokasi pemeriksaan rapid test antigen ada di dekat stasiun LRT bandara SMB II," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/21/20225301/keluar-masuk-sumsel-tak-wajib-rapid-test-antigen-gubernur-jika-urgent-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke