Salin Artikel

Pemprov Kepri Tolak Pemberlakuan Rapid Test Antigen

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi melalui telepon mengatakan, pemberlakuan surat keterangan rapid test antigen di enam provinsi di Indonesia saat ini tidak berlaku bagi warga yang akan berkunjung ke Batam dan wilayah Kepri lainnya.

"Tidak berlaku bagi warga luar yang akan ke Batam, mereka hanya perlu melampirkan surat keterangan rapid test antibodi saja dan untuk antar-Kepri tetap seperti biasa," kata Didi, Senin (21/12/2020).

Didi menjelaskan, awalnya usul pemberlakuan aturan rapid test antigen ini merupakan usulan dari Pemkot Batam yang disampaikan dalam rapat gabungan beberapa waktu lalu setelah adanya surat edaran (SE) dari Tim Gugus Tugas Covid-19 pusat.

Namun untuk keputusannya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepri.

“Surat edaran yang dikelaurkan Pemprov Kepri baru-baru ini sama sekali tidak ada menyinggung rapid test antigen, dengan kata lain tetap menggunakan rapid test antibodi seperti biasa,” papar Didi.

Hanya saja untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021 ini, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan serta menghindari perayaan seperti kembang api dan lainnya.

Sebelumnya, mulai besok, Selasa (22/12/2020) Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memberlakukan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hal ini dilakukan sesuai peraturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemenkes serta Satgas Gugus Tugas Covid-19.

Untuk pembuatan di Batam, saat ini baru ada dua rumah sakit, yakni RS Bhayangkara dan RS Halimah. Namun di bandara juga sudah ada dengan biaya Rp 275.000 per orang.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/21/18274391/pemprov-kepri-tolak-pemberlakuan-rapid-test-antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke