Salin Artikel

Palsukan Surat Izin Keramaian agar Acara Berlangsung Meski Pandemi, Pemilik EO Ditangkap

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PRN warga Condongcatur, Depok Sleman nekat memalsukan surat rekomendasi perizinan acara. Akibatnya, pria berusia 41 tahun ini harus berususan dengan pihak berwajib.

"Awalnya ada informasi akan adanya kegiatan balap sepeda di Youth Center," ujar Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto dalam press release, Senin (21/12/2020).

Dwi Noor menyampaikan, kegiatan balap sepeda tersebut melibatkan atau mengundang banyak orang sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Intelkam Polsek Mlati dengan mengecek ke Youth Center.

"Saat sampai di kantor Youth Center ternyata PRN ada di lokasi hendak menyerahkan kelengkapan ivent kepada karyawan Youth Center," ucapnya.

Mengetahui hal itu, Intelkam Polsek Mlati lantas mengecek berkas-berkas perizinan yang diserahkan. Dari pengecekan tersebut ada salah satu surat yang dinilai janggal.

"Dicek oleh Kanit Intelkam Polsek Mlati ada kejanggalan yakni surat rekomendasi perizinan," tuturnya

Surat perizinan yang janggal tersebut dengan Nomor R/REK/308/XI/Yan.2.14./2020/Intelkam. Surat ini tertanggal 7 November 2020.

"Dinilai janggal karena pada saat ini sedang pandemi Covid-19 dan kepolisian mulai Maret 2020 tidak pernah mengeluarkan surat izin kegiatan atau keramaian," jelasnya.

Dwi Noor mengungkapkan, karena merasa janggal, ia kemudian menghubungi Satuan Intelkam Polres Sleman. Hasilnya, Satuan Intelkam Polres Sleman tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi perizinan tersebut.

"Pelaku berinisial PRN ini langsung kita amankan di kantor Youth Center," tuturnya.

Saat dimintai keterangan, lanjutnya, PRN memang mempunyai usaha event organizer.

Pria warga Condongcatur, Depok Sleman juga mengaku sengaja memalsukan surat rekomendasi perizinan agar kegiatan balap sepeda bisa terselenggara meski di tengah pandemi Covid-19.

Sebagai event organizer, PRN masih menyimpan berkas-berkas perizinan kegiatan. Dari berkas-berkas itulah, PRN membuat surat palsu dengan menambah beberapa bagian sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Surat perizinan ada yang diganti dan ditambahi, mematuhi protokol kesehatan dan tembusan Satgas Covid Kecamatan," urainya.

Akibat perbuatanya, PRN dijerat dengan asal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.  Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/21/17523871/palsukan-surat-izin-keramaian-agar-acara-berlangsung-meski-pandemi-pemilik

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke