Salin Artikel

Denny Indrayana Galang Dana Sengketa Pilkada, Kapolda Kalsel: Jangan Libatkan Masyarakat

Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto menilai, tindakan melibatkan masyarakat dalam penggalangan dana sengketa pilkada yang diajukan ke MK itu kurang bijak.

"Jangan libatkan masyarakat, sehingga warga Banua tenang, karena yang terpilih merupakan pilihan masyarakat Kalsel," ujar Rikwanto dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/12/2020).

Danrem 101 Brigjen TNI Firmansyah juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kalsel sudah selesai.

Paslon yang tak puas dengan hasil rekapitulasi, kata dia, sebaiknya tak melibatkan masyarakat.

Apalagi, sampai menggalang dana untuk membiayi sengketa pilkada di MK.

"Silakan kumpulkan bukti data fakta yang ada. Silakan sengketa di MK, namun himbauan kami dalam pelaksanaan sengketa karena tempatnya dilaksanakan di Jakarta jangan libatkan lagi masyarakat Kalsel. Kewajiban masyarakat sudah dilaksanakan, mereka punya hak pilih hak politik dan sudah digunakan 9 Desember lalu," jelas Firmansyah.

Firmansyah juga mengingatkan para pendukung pasangan calon yang menang tak merayakan raihan mereka secara berlebihan.

Pendukung diminta tetap mengingatkan jagoannya untuk menjalankan program dan visi misi yang diusung selama kampanye.

"Paslon yang unggul jangan sombong, jangan menjelekkan lawan. Mari kita sikapi bahwa kita bersaudara. Selanjutnya, bagaimana kita membangun sesuai visi misi yang disampaikan pada saat kampanye," jelasnya.


Tanggapan kubu Denny Indrayana-Difriadi

Koordinator Divisi Hukum pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat, Jurkani menyesalkan, pernyataan Kapolda Kalsel dan Danrem 101/Antasari terkait penggalangan dana itu.

"Statement Kapolda bersama Danrem itu terkesan tidak netral. Itu tidak perlu ditanggapi oleh Kapolda dan Danrem, inikan ranah politik," ujar Jurkani saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Jurkani menambahkan, penggalangan dana yang dilakukan Denny Indrayana-Difriadi Darjat sama sekali tidak melanggar hukum.

Sebelum melakukan penggalangan dana, Jurkani bersama tim divisi hukum Denny-Difri sudah mencari tau potensi pelanggaran hukum jika melakukan penggalangan dana.

"Sudah kita bahas itu, tidak ada aturan hukum yang tidak memperbolehkan. Jadi itu tidak melanggar hukum," jelasnya.

Jurkani menjelaskan, donasi Rp 5.000 itu akan digunakan membiaya segala keperluan selama proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.


Penggalangan dana itu juga dilakukan atas kemauan tim relawan dan masyarakat Kalsel yang ingin memperjuangkan kemenangan Denny-Difri di MK.

"Yang memberikan donasi bukan hanya dari Kalsel, tapi ada juga yang di luar Kalsel. Donasi itu untuk transportasi, akomodasi dan untuk saksi ahli," jelasnya.

Pasangan Denny-Difri akan mendaftarkan sengketa Pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (22/12/2020).

Sebelumnya, Denny Indrayana akan melayangkan gugatan ke MK setelah tertinggal dalam rekapitulasi suara di rapat pleno KPU Kalsel, Jumat (17/12/2020).

Untuk membiayai sengketa Pilkada Kalsel MK, Denny Indrayana membuka penggalangan dana yang diberi nama "Donasi Rp. 5.000 Selamatkan Banua Kita".

https://regional.kompas.com/read/2020/12/21/15375341/denny-indrayana-galang-dana-sengketa-pilkada-kapolda-kalsel-jangan-libatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke