Salin Artikel

DPRD Kabupaten Semarang Sahkan Perda untuk Percepat Penanganan Covid-19

Perda tersebut dinilai penting dan mendesak karena saat ini masa pandemi Covid-19.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening optimistis pelayanan untuk masyarakat akan lebih baik dengan adanya perda tersebut.

"Tentu pelayanan publik maupun pencegahan penanganan Covid-19 harus lebih baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat," jelasnya saat ditemui, Senin (21/12/2020).

Bondan menilai ada perencanaan yang kurang dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Semarang sehingga anggaran tidak terserap maksimal.

"Penanganan itu mulai dari pencegahan, perawatan, dampak pandemi termasuk pemulihan ekonomi," jelasnya.

Selain Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang juga mengesahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.

Selanjutnya, Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang menjadi Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang.

Bondan mengungkapkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan juga harus bisa meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.


Namun dia menyoroti beberapa sekolah yang kesulitan akses internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Dinas Pendidikan harus segera melakukan rekayasa atau melakukan tindakan-tindakan yang inovatif. Karena Gubernur Jawa Tengah sudah mengeluarkan surat tentang protokol kesehatan, yang salah satunya meminta adanya penundaan pembelajaran tatap muka," kata Bondan.

Sementara Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan dengan adanya Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang, maka ada beberapa perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur.

"Perubahan tersebut meliputi, Inspektorat Daerah dan Dinas Kesehatan berubah dari Tipe B menjadi Tipe A. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah berubah tipe dan nomenklaturnya, yakni dari Tipe C menjadi Tipe B dengan nomenklatur baru menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/21/12420211/dprd-kabupaten-semarang-sahkan-perda-untuk-percepat-penanganan-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke