Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena tersangka dijerat pidana umum.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUIH tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
Menurut Syamsi, tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditahan terhitung mulai hari ini," kata Syamsi.
Sebelumnya, oknum polisi anggota Polda Bali, RCN diduga memeras seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21).
MIS melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020).
Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Dugaan pemerasan itu terjadi saat MIS sedang bertransaksi dengan salah satu pria di kamar indekosnya di Denpasar.
Saat pria itu masuk ke kamar dan hendak berhubungan badan, oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar.
RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.
Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS. Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS.
RCN juga mengambil ponsel milik MIS. Ia meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.
https://regional.kompas.com/read/2020/12/21/11075281/polisi-yang-diduga-peras-psk-ditetapkan-sebagai-tersangka-polda-bali-sudah