Salin Artikel

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Agam Larang Warga Rayakan Pergantian Tahun

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengimbau masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun di daerah tersebut.

Imbauan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Agam Nomor: 400/368/Kesra/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 tentang pergantian tahun baru masehi di Kabupaten Agam.

"Pak Bupati Indra Catri sudah mengeluarkan surat edaran berisikan larangan agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun baru," kata Sekda Agam, Martias Wanto yang dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Martias mengatakan, tujuan surat edaran itu untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 dari kegiatan perayaan Tahun Baru masehi tersebut.

Pengelola, pemilik maupun pelaku wisata juga diimbau agar tidak membuka obyek wisata pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021.

"Kami ingin mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari acara perayaan Tahun Baru. Hampir dipastikan perayaan Tahun Baru menimbulkan kerumunan," kata Martias.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, polisi dan lainnya untuk mengantisipasi adanya perayaan tahun baru itu.

Apalagi, kata Martias, sudah ada payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang bisa menjadi acuan aparat untuk bertindak.

"Razia akan dilaksanakan pada malam Tahun Baru itu. Jika ada yang masih membandel ditindak sesuai dengan peraturan di Perda," kata Martias.

Dalam Perda AKB itu disebutkan warga dan pengelola wisata yang tidak mematuhi protokol kesehatan bisa dipidana kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/20/20393331/antisipasi-penyebaran-covid-19-pemkab-agam-larang-warga-rayakan-pergantian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke