Salin Artikel

Tak Patuh Partai, Kader PDIP yang Dukung Machfud-Mujiaman di Pilkada Surabaya Dipecat

KOMPAS.com - Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat menjelaskan alasan pemecatan salah satu kadernya Anugrah Ariyadi.

Pemecatan itu, menurut Achmad, dilakukan karena Anugrah dianggap tak patuh pada perintah partai. Surat keputusan pemecatan juga telah dikirim ke rumah Anugrah.

"Surat pemecatan resmi dari DPP PDI-P sudah diserahkan ke kediaman Pak Anugerah Ariyadi, dan diterima anggota keluarganya," katanya dikonfirmasi Minggu (20/12/2020).

Sementara itu, secara terpisah, Anugrah mengaku belum menerima dan mempelajari surat pemecatan tersebut.

"Saya sedang di Jakarta, jadi yang menerima surat anak saya, saya belum baca isinya," kata Anugerah.

Saat dihubungi, Anugrah mengaku sedang di Jakarta untuk ikut mengawal gugatan yang dilayangkan Machfud Arifin-Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil pilkada Surabaya.

"Saya memang bukan tim hukum resmi, tapi saya ikut membantu kelancaran gugatan ke MK. Saya akan sikapi nanti kalau sudah membaca isinya," terang Anugerah.

Pelanggaran berat

Menurut Achmad, Anugrah secara jelas mendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin - Mujiaman.

Sementara itu, PDI-P telah memutuskan untuk mengusung pasangan Eri Cahyadi - Armuji, dengan didukung oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam surat dengan nomor: 82/KPTS/DPP/XII/2020 ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputro dan Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto, Anugrah dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

"Anugrah Ariyadi tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendasi calon wali kota dan calon wali kota Surabaya pada Pilkada Surabaya 2020," jelasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasar hasil rekapitulasi suara pilkada Surabaya di tingkat KPU Surabaya, pasangan Eri Cahyadi - Armuji unggul dari pasangan Machfud Arifin - Mujiaman dengan selisih 145.746 suara.

Perolehan suara Eri Cahyadi - Armuji sebanyak 597.540 suara, sementara Machfud Arifin - Mujiaman 451.794 suara.

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.

Pasangan Machfud Arifin - Mujiaman mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pilkada Surabaya karena mengaku menemukan dugaan pelanggatan yang terstruktur, sistematis dan massif di proses Pilkada Surabaya.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/20/17100001/tak-patuh-partai-kader-pdip-yang-dukung-machfud-mujiaman-di-pilkada-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke