Salin Artikel

Soal Larangan Ibadah Natal di Rumah Warga, Ini Tanggapan Bupati Aceh Tamiang

KOMPAS.com - Bupati Aceh Tamiang, Mursil angkat bicara menyikapi polemik kebijakan Pemerintah Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, yang melarang acara kebaktian Natal di rumah warga.

Terkait dengan hal itu, pihaknya mengaku sudah meminta forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopincam) untuk duduk dapat bersama membahas persoalan tersebut.

“Memang persoalannya di tingkat kecamatan. Jadi saya sudah minta Forkopincam untuk menyelesaikan dan mencari solusi terbaik. Kalau bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, ya jangan dibawa terlalu tinggi ke kabupaten,” jelas Mursil, Sabtu (19/12/2020).

Sementara itu, Kepala Desa Purwodadi Gamal Eka Putra mengatakan, masalah tersebut berawal saat adanya pertemuan dengan masyarakat dan warga berinisial WP pada 12 Desember 2020.

Saat itu, WP meminta izin untuk menggelar acara kebaktian Natal di rumahnya.

Namun dalam acara ibadah itu, rencananya tidak hanya diikuti oleh keluarganya saja, melainkan juga akan mengundang umat Kristiani dari luar daerah.

Terkait dengan permintaan tersebut, pemerintah desa memang tidak memberikan izin.

Adapun pertimbangannya, karena rumah warga tersebut bukan tempat ibadah.

“Prinsipnya kalau untuk satu keluarga saja kita tidak keberatan. Kalau seperti gereja begitu ya jangan. Itu kan bukan rumah ibadah. Itu rumah pribadi,” sebut Gamal.

“Bukankah di negara ini kita punya aturan hukumnya. Bagaimana ibadah di rumah ibadah. Kalau pribadi ya keluarga itu saja. Tidak ramai-ramai seperti di gereja,” tambahnya.

Namun demikian, pihaknya saat ini masih menunggu pertemuan dengan Muspika Kecamatan untuk membahas masalah tersebut.

Adapun surat yang berisikan hasil musyawarah di desanya tersebut juga sudah dikirimkan ke pihak kecamatan dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Tamiang.

Dirinya berharap, dalam pertemuan nanti dapat menghasilkan solusi terbaik bagi warganya.

“Prinsipnya kita hormati perbedaan agama. Kami juga lakukan ini agar tidak terjadi konflik antar masyarakat beragama. Agar dicari solusi bersama,” jelasnya.

Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Dheri Agriesta

https://regional.kompas.com/read/2020/12/20/17025171/soal-larangan-ibadah-natal-di-rumah-warga-ini-tanggapan-bupati-aceh-tamiang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke