Salin Artikel

Kewajiban Rapid Test Antigen di Kota Malang Hanya untuk Wisatawan yang Menginap

Kebijakan itu diambil Pemkot Malang dalam menghadapi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sebab, Kota Malang diperkirakan bakal diserbu wisatawan saat libur akhir tahun.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang, Nur Widianto mengatakan, kewajiban rapid test antigen itu akan dirumuskan dalam surat edaran (SE) tersendiri.

"Dalam rumusan SE (Surat Edaran) mengatur kepada wisatawan atau pendatang luar kota yang akan menginap di hotel dan yang sejenisnya diharuskan membawa surat keterangan rapid (rapid test antigen)," kata Nur Widianto melalui pesan singkat, Sabtu (19/12/2020).

Teknisnya, pengelola hotel harus mewajibkan tamunya membawa surat keterangan hasil rapid test antigen.

"Pihak pengelola atau manajemen hotel untuk ikut melakukan pemeriksaan dan mengharuskan customer-nya untuk melampirkan surat dimaksud pada saat check in," katanya.

Kewajiban itu berlaku bagi seluruh jenis penginapan. Jika tidak melampirkan surat hasil rapid test antigen, Nur Widianto meminta pihak hotel wajib menolak wisatawan itu.

"Pihak pengelola harus menolak, harus mensyaratkan (rapid test antigen)," katanya.

Meski begitu, Pemkot Malang tidak mewajibkan pihak hotel menyediakan layanan rapid test antigen bagi para tamunya.

"Tidak diharuskan namun bila unit satgas hotel memberikan fasilitas layanan diperkenankan," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji mengaku akan memberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha jika ada yang melanggar ketentuan itu.

"Tentu nanti diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dicabut izinnya. Kan ada peringatan pertama, peringatan kedua. Nanti dilihat di pelanggarannya," kata Sutiaji di Balai Kota Malang pada Kamis (17/12/2020).

Hingga Jumat (18/12/2020), sebanyak 3.091 kasus positif Covid-19 tercatat di Kota Malang.

Rinciannya, 289 orang meninggal, 2.529 sembuh, dan 273 kasus aktif.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/19/19091261/kewajiban-rapid-test-antigen-di-kota-malang-hanya-untuk-wisatawan-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke