Kebijakan ini berlaku bagi semua penumpang perjalanan baik menggunakan pesawat, bus, mobil hingga kereta api.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan peraturan tersebut adalah peraturan yang berlaku secara nasional. Sehingga pihaknya harus mengikutinya.
"Sekarang peraturan pemerintah pusat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan wajib melakukan rapid test antigen atau swab test (PCR). Mau enggak mau ya harus dilaksanakan," ujar Sultan saat ditemui di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Jumat (18/12/2020).
Warga DIY keluar kota juga wajib swab antigen
Sambung Sultan aturan tersebut berlaku juga bagi warga DIY yang akan melakukan perjalanan keluar DIY.
"Kita kalau keluar daerah juga harus menunjukan kalau sudah di swab (PCR) atau rapid (swab antigen)," imbuh Sultan.
Disinggung apakah Pemerintah DIY akan mengeluarkan surat edaran untuk merespons kebijakan pusat, menurut Sultan surat edaran tidak diperlukan.
"Ya kalau kami keluarkan turunanya ya dari keputusan pemerintah pusat," imbuh Sultan.
Pengawasan pelaku perjalanan, di-screening di Jateng
Sedangkan untuk pengawasan pelaku perjalanan yang menuju DIY menurut Sultan tidak diperlukan pengawasan khusus.
Lantaran sebelum masuk ke DIY pelaku perjalanan sudah diawasi oleh Jawa Tengah.
"Ndak usah kita lakukan, sudah diskrining Jateng lebih dulu seperti pengalaman yang lalu," kata Sultan.
Di lain pihak, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengucapkan pada masa pandemi seperti saat ini membutuhkan identitas kesehatan saat berpegian.
Identitas yang dimaksud olehnya adalah hasil rapid test antigen atau hasil swab tes PCR yang telah dilakukan oleh pelaku perjalanan.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan pengecekan secara sampling bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Yogyakarta.
"Kami imbau masyarakat untuk membawa hasil rapid test (antigen) atau swab (tes PCR) yang masih berlaku," katanya.
https://regional.kompas.com/read/2020/12/18/13225331/sri-sultan-hb-x-ikuti-pusat-keluar-masuk-diy-wajib-swab-antigen-atau-tes-pcr