NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Tak Puas Hasil Pilkada Bulukumba, Pasangan Askar-Pipink Gugat ke MK

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Pasangan calon nomor urut 02 Askar HL-Arum Spink (Askar-Pipink) menggugat hasil Pilkada Bulukumba ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Mappinawang, Kamis (17/12/ 2020).

"Permohonan paslon 02 sudah masuk di MK kemarin. Alasan menggugat karena tidak puas dengan hasil pilkadanya. Hal ini juga sedang bergulir kasusnya di Bawaslu Sulsel Makassar," kata kuasa hukum Mappinawang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Dihubungi terpisah, anggota KPU Bulukumba Divisi Hukum dan Pengawasan, Syamsul mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Askar-Pipink.

Menurut Syamsul, pihaknya selama ini sudah berusaha maksimal menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami sudah melihat melalui website MK, hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan tanggal 15 kemarin digugat oleh paslon nomor urut 02. Tentu KPU menghormati upaya hukum ke MK yang ditempuh paslon 02," ujarnya.

Dia menambahkan, gugatan terhadap hasil pemilihan, memang sudah diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sehingga, lanjutnya, gugatan ke MK sudah menjadi hak bagi peserta pilkada yang tidak puas menerima hasil pilkada.

"Sekali lagi kami sampaikan, dan menghormati sikap atau upaya hukum H Askar dan Pipink. Upaya hukum beliau sudah diatur oleh konstitusi," tambahnya.

Terkait kesiapan menghadapi gugatan tersebut, KPU Bulukumba akan menyiapkan alat bukti termasuk pengacara yang akan mendampingi KPU bersidang di MK.

"Kalau ditanya tentang kesiapan, tentu secara kelembagaan harus siap menghadapi gugatan tersebut. Apa yang sudah kami tetapkan, sudah melalui proses berjenjang. Dan, alhamdulillah, jumlah perolehan suara seluruh paslon tidak ada yang berubah. Jumlah di sirekap sama dengan yang ditetapkan melalui rapat pleno, baik di kecamatan maupun di tingkat kabupaten," jelasnya.

Kendati demikian, dirinya belum bisa terlalu jauh mengomentari gugatan tersebut.

Sebab, belum mengetahui secara detail materi gugatan yang dilayangkan pengacara Askar-Pipink.

"Kami belum bisa berkomentar banyak dan tidak bisa berandai-andai, karena materi gugatannya belum kami terima dan ketahui. Yang pasti, kami sudah berusaha bekerja sesuai regulasi, dan menjaga kemurnian hasil pemilihan tanggal 9 Desember kemarin," tutupnya.

Sebelumnya, KPU Bulukumba melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Selasa (15/12/2020).

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 04 Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf unggul dengan 92.978 suara.

Disusul pasangan nomor urut 02 Askar HL-Arum Spink dengan 67.855 suara, pasangan nomor urut 03 Tomy Satria Yulianto-Makkasau dengan 63.672 suara dan nomor urut 01 Andi Hamzah Pangki-Andi Murniyati dengan 12.517 suara.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/18/10454441/tak-puas-hasil-pilkada-bulukumba-pasangan-askar-pipink-gugat-ke-mk

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke