Salin Artikel

Kabupaten Bogor Barat Memisahkan Diri, 2 Kecamatan Diajukan Jadi Calon Ibu Kota

Karena itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku akan terus mengawal sampai ke pusat supaya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Bogor segera terwujud.

"Kemarin sudah diketuk di provinsi tinggal nanti ada prosesnya (moratorium) di pusat soal Kabupaten Bogor Barat ini," kata Ade usai mengikuti rapat di Gedung Serbaguna 1 Sekda Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (16/12/2020).

Ade menyebut bahwa pemekaran Kabupaten Bogor Barat didasari atas kebutuhan masyarakat yang belum sejahtera dan merasa kesulitan dalam mengurus administrasi ke Cibinong.

Pelayanan akan lebih efektif

Hal itu mengingat bahwa Kabupaten Bogor sangat luas wilayahnya dengan total 40 kecamatan.

Sedangkan jumlah penduduk hampir menembus 6 juta jiwa dan hanya diurus oleh satu pemimpin dengan 50 anggota DPRD, dan satu polres.

Akibatnya, kualitas pelayanan dan pembangunan tidak optimal selama ini. Faktor itulah yang menjadi aspirasi warga untuk memekarkan Kabupaten Bogor Barat.

Dengan begitu, kata dia, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan akan lebih merata dan efektif bila Kabupaten Bogor Barat memisahkan diri.

14 kecamatan masuk Bogor Barat

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa nanti akan ada 14 kecamatan yang akan ditarik ke wilayah Kabupaten Bogor Barat tersebut.

Dari 14 kecamatan itu, Ade mengajukan dua calon Ibu Kota Kabupaten Bogor Barat yaitu Kecamatan Cigudeg dan Rumpin.

"Ibu kotanya ya tetap di Cigudeg tapi kan saya minta ganti lagi wilayah Rumpin. Mudahan-mudahan di pusat bisa dikaji lagi. Makanya masih kita kawal ini," ungkapnya.

Ketua DPW Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku optimis pemekaran Kabupaten Bogor Barat akan segera terwujud.


Seperti diketahui, 14 kecamatan di Kabupaten Bogor Barat tersebut yaitu Dramaga, Ciampea, Cibungbulang, Tenjolaya, Leuwiliang, Pamijahan, Leuwisadeng, Cigudeg, Nanggung, Sukajaya, Jasinga, Rumpin, Parungpanjang dan Tenjo.

Adapun 14 kecamatan tersebut bakal memiliki 166 desa.

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar itu terdiri dari syarat dasar kewilayahannya serta syarat dasar kapasitas daerah.

"Kesiapan batas wilayah itu kalau sudah diketuk tinggal atur saja gampang pengaturannya 14 kecamatan," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan dokumen calon Daerah Otonomi Baru (DOB) persiapan Kabupaten Bogor Barat ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.

Penyerahan itu dilakukan secara simbolis di Ponpes Asaefurrohim Sulaimaniyah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (15/12/2020).

"Setelah dokumen calon DOB ini diserahkan ke pemerintah pusat, diharapakan pada bulan Maret 2021 ada jawaban, apakah moratorium bisa dicabut atau tidak," kata Emil, saat menyerahkan dokumen tersebut ke Ditjen Otda, Selasa.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/16/20414711/kabupaten-bogor-barat-memisahkan-diri-2-kecamatan-diajukan-jadi-calon-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke