Salin Artikel

Salatiga Zona Merah, Perayaan Natal Terbatas dan Perayaan Tahun Baru Dilarang

Kebijakan ini harus dilaksanakan mengingat saat ini Kota Salatiga masuk dalam zona merah persebaran Covid-19.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan imbauan tersebut telah disampaikan kepada Badan Kerja Sama Gereja-gereja Salatiga (BKGS).

"Kita semua harus menyadari dengan kondisi dan harus dipahami ini langkah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," jelasnya Rabu (16/12/2020).

Yuliyanto juga menegaskan untuk acara Tahun Baru akan diisi dengan doa bersama.

"Ini doa tutup dan buka tahun, tujuannya agar Allah segera menghentikan Covid-19 dan kehidupan berjalan normal kembali," terangnya.

Dia menegaskan bahwa kafe dan hotel juga tidak diperbolehkan menggelar acara perayaan Tahun Baru.

"Tidak boleh ada event-event, satgas dan tim gabungan akan melakukan patroli sehingga jika ada yang melanggar akan segera diambil tindakan tegas," ungkap Yuliyanto.


"Untuk pemudik atau yang liburan ke Salatiga juga diantisipasi. Harus membawa surat keterangan sehat. Jika naik angkutan umum, diarahkan turun di terminal. Sementara yang menggunakan mobil pribadi, Satgas Covid-19 tingkat RW harus aktif, termasuk juga keluarga harus melaporkan kedatangan," papar Yuliyanto.

Sementara itu, jumlah pasien positif terpapar Covid-19 di Kota Salatiga terus bertambah.

Hari ini, ada penambahan 66 pasien positif, 11 orang dinyatakan sembuh, dan satu orang meninggal dunia.

Secara kumulatif ada 1.219 pasien yang terdiri dari pasien sembuh 776 orang, 418 pasien dirawat dan menjalani isolasi, serta 25 orang meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/16/14231401/salatiga-zona-merah-perayaan-natal-terbatas-dan-perayaan-tahun-baru-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke