Salah satu hasil dalam rapat tersebut adalah membatasi kapasitas jemaat gereja yang akan mengadakan ibadah malam natal.
"Dengan pemuka agama sudah ada pembicaraan. (Ibadah malam natal) tetap di gereja tapi harus ada izin. Kapasitas maksimal 30 persen," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).
Lebih lanjut Oded menjelaskan, untuk jemaat lainnya yang ingin mengikuti ibadah malam natal, gereja diimbau untuk menggelar ibadah secara virtual yang bisa terkoneksi dengan rumah jemaat.
"Sudah ada pembicaraan antara kapolres dan juga pemuka agama kristen protestan, mereka akan melakukan (ibadah) natal dengan virtual," tuturnya.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Polrestabes Bandung AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pihak Persatuan Gereja Indonesia (PGI) sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait penyelenggaraan ibadah malam natal.
"Mereka juga telah koordinasi gugus tugas terkait kapasitas gedung. Karena kegiatan keagamaan juga diatur dalam Perwal. Mereka sepakat mengupayakan perayaan dengan virtual walaupun ada beberapa gereja tetap menggelar dengan maksimal kapasitas 30 persen," ungkapnya.
Selain perayaan malam natal, pihak kepolisian juga mengantisipasi kerumunan di malam pergantian tahun sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Seperti diketahui, saat ini Kota Bandung berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
"Pengamanan nataru kita kaitkan dengan Covid- kita usahakan tidak ada keurmunan di tempat wisata," tandasnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/12/15/20453301/kapasitas-gereja-untuk-ibadah-malam-natal-di-bandung-dibatasi