Salin Artikel

Bawaslu Jabar: Ada 202 Pelanggaran di Pilkada Serentak 2020

Di Jawa Barat sendiri ada 8 kota/kabupaten yang menyelenggarakan pilkada, yakni Kota Depok, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Indramayu.

Anggota Bawaslu Jabar Lolly Suhenty menyebutkan, dari semua pelanggaran tersebut, 19 perkara di antaranya merupakan pidana pemilu berkenaan dengan politik uang.

"Namun yang tertinggi memang penanganan pelanggaran hukum lainnya, lalu disusul pelanggaran administrasi," kata Lolly kepada Kompas.com saat meninjau pencoblosan ulang di Cianjur, Minggu (13/12/2020).

Sementara terkait dengan penanganan protokol kesehatan Covid-19, sebut dia, sampai hari pungut hitung tidak terjadi kerumunan.

“Sehingga Bawaslu Jabar bisa menyatakan tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di pilkada ini,” ucapnya.

Sementara itu, khusus pelanggaran yang terjadi di hari pencoblosan, pihaknya mencatat ada 22 kasus dan didominasi politik uang.

Semua perkara tersebut, kata Lolly, sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan sentra gakumdu di daerah.

“Bila cukup bukti formil dan materil, serta pasalnya memenuhi, maka bisa dinaikkan kasusnya lebih lanjut," ujar dia.


4 TPS di Jabar gelar pencoblosan ulang

Loli menambahkan, di Jawa Barat ada 4 tempat pemungutan suara (TPS) yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU), yakni dua TPS di Kabupaten Indramayu dan di Kabupaten Cianjur.

“Terkait PSU di Cianjur ini karena terjadi pelanggaran di hari pencoblosan dimana dua TPS berinisiatif bertukar pemilih, sehingga ada tata cara dan prosedur yang dilanggar,” kata Lolly.

Sementara di Indramayu, sebut dia, PSU digelar karena ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan ada pemilih yang tidak terdaftar, memilih.

“PSU ini penting dilaksanakan karena integritas proses maupun hasil dua-duanya saling berkaitan,” ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/15/20383931/bawaslu-jabar-ada-202-pelanggaran-di-pilkada-serentak-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke