Salin Artikel

Fakta Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Murid Laki-lakinya, Dilakukan Sejak 2018, Pelaku Ditangkap

KOMPAS.com - DD (44), seorang oknum guru di Kabuapten Cianjur, Jawa Barat, diduga mencabuli sembilan muridnya berjenis kelamin laki-laki.

Dalam melakukan aksi bejatnya, DD mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan dan meminjamkan ponsel untuk bermain game.

Tak hanya itu, usai melakukan aksinya, pelaku juga mengancam akan memberikan nilai jelek jika korbannya bercerita kepada orangtuanya.

Perbuatan pelaku sudah dilakukannya sejak 2018 sampai dengan 2019.

DD melakukan aksi bejatnya selepas pulang sekolah di ruang kelas saat suasana sepi.

Aksinya terbongkar setelah salah satu korbannya menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Tak terima, orangtua korban kemudian melapor ke polisi hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Karangtengah Cianjur, Minggu (13/12/2020). 

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2018 hingga 2019.

Perbuatannya terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

“Oleh orangtua korban ini kemudian menelusuri kebenaran cerita anaknya, dan ternyata ada beberapa siswa lain yang mengaku juga pernah dicabuli pelaku,” kata Anton kepada wartawan saat ekspose perkara di mapolres, Senin (14/12/2020).

Mengetahui itu, para orangtua korban kemudian membuat laporan polisi hingga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Karangtengah Cianjur, Minggu kemarin.

“Pengakuan tersangka, perbuatannya dilakukan terhadap sembilan orang siswa,” ujarnya.

Tersangka, lanjut Anton, menjalankan aksi bejatnya selepas pulang sekolah di ruang kelas saat suasana sepi.

"Rata-rata usai korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki," ujarnya.

“Di antara korban ada yang pernah dicabuli 2 sampai 5 kali dalam rentang waktu terrsebut,” sambugnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Anton, perbuatan itu dilakukan terhadap sembilan oang siswa.

"Namun, kita terus dalami terkait kemungkinan ada korban lain," ungkapnya.

 

Dalam melakukan aksinya, kata Anton, pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan memberi uang jajan dan meminjamkan ponsel untuk bermain game.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian mengancam akan memberikan nilai jelek apapbila para korbannya cerita kepada orangtuanya.

"Para korban diancam akan diberi nilai jelek kalau menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtua mereka," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone milik pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Farid Assifa, Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/15/06030061/fakta-oknum-guru-di-cianjur-cabuli-9-murid-laki-lakinya-dilakukan-sejak-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke