Salin Artikel

Imbas Covid-19, Malaysia Deportasi 4.401 Pekerja Migran Indonesia via Entikong

PONTIANAK, KOMPAS.com – Sepanjang tahun 2020 ini, Pemerintah Malaysia telah mendeportasi sebanyak 4.401 pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 61 persen dibanding tahun 2019, sebanyak 2.732 orang.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak Kombes Pol Erwin Rachmat mengatakan, tingginya deportasi lantaran perekonomian Malaysia mengalami resesi, sehingga melakukan razia besar-besaran terhadap PMI unprosedural.

"PMI yang dideportasi Pemerintah Malaysia tahun 2020 4.401 orang, meningkat 61 persen. Tahun 2019 sebelumnya, 2.732 orang," ujar Erwin kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

Selain itu, peningkatan pemulangan PMI bermasalah melalui skema repatriasi juga meningkat.

Dari 161 orang di tahun 2019 menjadi 374 orang tahun 2020 atau meningkat 143 persen.

"Tingginya angka deportasi dan repatriasi ini juga akibat terputusnya informasi terkait bekerja aman di luar negeri," ucap Erwin.

Karena itu, BP2MI Pontianak akan gencarkan sosialisasi di daerah kantong-kantong PMI bermasalah, seperti Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.

Dijelaskan Erwin, sosialisasi tatap muka sudah menjangkau ratusan masyarakat yang terdiri dari berbagai macam latar belakang, mulai aparatur desa sampai tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Salah satu poin penting bekerja di luar negeri secara prosedural adanya jaminan rasa aman dan keadilan dalam hak. Setiap pekerja migran yang berangkat secara resmi akan dilindungi asuransi ketenagakerjaan," ucap Erwin.

Di tahun 2020, lanjut Erwin, BP2MI Pontianak sudah memfasilitasi lima pencairan klaim asuransi jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 65 juta.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/14/18200691/imbas-covid-19-malaysia-deportasi-4401-pekerja-migran-indonesia-via-entikong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke