Salin Artikel

Diduga Kelelahan hingga Tabrak Trotoar, Pengawas TPS di Nunukan Meninggal

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Nunukan Kalimantan Utara, Suardi, meninggal dunia setelah 3 hari mendapatkan perawatan intensif di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Nunukan Kalimantan Utara.

Sebagaimana penuturan Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Mochammad Yusran, Suardi mengalami kecelakaan tunggal pada Rabu, 9 Desember 2020 pukul 20.00 Wita, saat hendak menuju ke sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Nunukan Selatan untuk melaporkan hasil pengawasannya.

Diduga karena kelelahan, ia tidak fokus dan out of control, sepeda motornya menabrak trotoar sehingga ia mengalami benturan cukup keras di bagian kepala, Suardi bahkan sempat pingsan.

Saat ditemukan warga yang melintas, ia siuman dan muntah muntah, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Nunukan dengan pendarahan hebat di kepala.

‘’Setelah berjuang, saudara kita, salah satu pengawas TPS kita, meninggal di RSUD Nunukan hari ini pukul 03.00 wita, duka mendalam bagi beliau dari kami para penyelenggara Pemilu,’’ujar Yusran, Minggu (13/12/2020).

Jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sedadap Nunukan Selatan tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Ucapan bela sungkawa dari Ketua Bawaslu RI 

Kematian Suardi mendapat perhatian khusus dari ketua Bawaslu RI Abhan. Mendiang Suardi dikatakan salah satu pejuang demokrasi, sehingga Abhan berpesan agar Bawaslu Nunukan memperhatikan segala kebutuhan almarhum pasca meninggal khususnya klaim BPJS Ketenagakerjaannya.

‘’Bapak Ketua Bawaslu RI langsung menghubungi saya, pesannya jangan sampai almarhum terbiar, dalam artian klaim BPJS-nya harus diuruskan, bagaimanapun tenaga pengawas TPS adalah salah satu palang pintu yang turut andil dalam menyukseskan Pemilu,’’lanjut Yusran.

Selain perhatian khusus Abhan, para ketua penyelenggara Pemilu Kaltara juga terlihat hadir dalam pemakaman Suardi.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islamy dan Ketua Bawaslu Kaltara Suriani ikut mengantarkan jenazah Suardi ke peristirahatan terakhir.

‘’Hal itu juga bentuk penghormatan kami terhadap mendiang, kita menganggap beliau adalah pejuang demokrasi,’’jelas Yusran.

Yusran juga mengatakan sesegera mungkin mengurus klaim BPJS almarhum suardi.

Klaim asuransi


Yusran mengatakan, jauh-jauh hari, Bawaslu sudah merekomendasikan pembuatan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi hal tidak terduga semacam kecelakaan ini.

‘’Berkaca pada pengalaman Pemilu lalu dengan terjadinya banyak korban Pengawas Pemilu, walaupun masa kerja para petugas adhock tak sampai sebulan, kita sudah bekali semua dengan BPJS tenaga Kerja, kita sudah melobi BPJS untuk klaim,’’katanya.


Kepala BPJS Tenaga Kerja Nunukan Zaenal Muttaqin Nasir saat dihubungi menjelaskan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dan kelengkapan administrasi dari Bawaslu Nunukan untuk pembayaran klaim jaminan sosial almarhum Suardi.

Zaenal belum bisa menentukan, pembayaran klaim kecelakaan kerja atau kematian biasa yang akan dibayarkan, karena berkas kelengkapan administrasi, berupa surat keterangan kecelakaan dari polisi, surat kematian, surat nikah dan surat keterangan ahli waris, belum diterimanya.

‘’Kita masih menunggu formulir resminya, secara lisan sudah ada penyampaian, tinggal kelengkapan administrasinya saja,’’katanya.

Dijelaskan Zainal, klaim jaminan sosial yang akan dibayarkan melihat dari jenis laporan yang masuk.

Jika nanti klaimnya adalah kecelakaan kerja maka jumlah yang dibayarkan adalah 48 bulan dikalikan jumlah gaji yang dilaporkan.

Sementara jika klaimnya kematian biasa, maka jaminan sosial yang dibayarkan sebesar Rp.42 juta.

‘’Sebelum formulir resminya masuk, kita belum bisa menyimpulkan berapa klaim yang akan kita bayar, kita masih menunggu jenis klaim kecelakaan kerja atau kematian biasa,’’jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/13/19271641/diduga-kelelahan-hingga-tabrak-trotoar-pengawas-tps-di-nunukan-meninggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke