Salin Artikel

KPU Cianjur Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS

CIANJUR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di dua tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (13/12/2020).

Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah mengatakan, dua TPS tersebut adalah TPS 11 dan 12 yang berada di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur.

PSU digelar karena KPPS di dua TPS tersebut melakukan pelanggaran Pasal 6 PKPU 18 tahun 2020 kaitan dengan pemilih yang berhak memilih adalah DPT (daftar pemilih tetap) yang ada di TPS bersangkutan.

“Dua KPPS ini berinisiatif bertukar lokasi pencoblosan untuk pemilih. Pemilih (DPT) untuk TPS 11 memilih atau mencoblos di lokasi TPS 12, dan sebaliknya,” kata Selly kepada Kompas.com, di lokasi PSU, Minggu.

Selain itu, lanjut Selly, logistik pilkada seperti surat suara dan daftar hadir juga ditukar. Hanya saja, KPPS dan nomor TPS-nya tetap atau tidak berubah.

Akibatnya, saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan atau PPK, data perolehan suara di dua TPS tersebut tidak terinput sistem. 

“Alasan mereka saling bertukar katanya karena jarak, dan ingin meningkatkan partisipasi masyarakat, karena lokasi TPS yang kejauhan. Namun, hal itu tentu tidak bisa dibenarkan,” ujar Selly.

Menurut dia, keputusan yang diambil pihak penyelenggara di tingkat TPS itu dilakukan secara spontan, karena adanya keinginan dari masyarakat untuk pindah lokasi TPS.

“Niatnya untuk mengakomodir aspirasi masyarakat. Namun, dalam prosesnya ada yang salah, ini akibat ketidakpahaman KPPS,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur menegaskan, terjadi kesalahan dalam pemungutan suara di TPS 11 dan 12 pada 9 Desember lalu, sehingga pemungutan suara harusn iulang.

Kesalahan yang dimaksud adalah keputusan dua pihak KPPS tersebut yang bertukar data DPT dan lokasi pencoblosan.

"Persoalannya baru diketahui saat rekap suara di tingkat PPK oleh panwascam setempat. Data suara tidak ter-entry sistem," kata Hadi kepada Kompas.com, Minggu.

Selanjutnya, pihak panwascam berkonsultasi dengan Bawaslu Cianjur terkait temuan atau persoalan tersebut.

"Bawaslu Cianjur kemudian merekomendasikan agar KPU Cianjur menggelar PSU di dua TPS tersebut,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/13/14414421/kpu-cianjur-gelar-pemungutan-suara-ulang-di-2-tps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke