Penguasaan tambang oleh pemerintah pusat dinilai menyebabkan hasil tambang tak berkontribusi langsung terhadap pendapatan asli daerah.
"Kami dapat suratnya (MK), tambang masih kewenangan pusat. Padahal tambang diharapkan bisa untuk PAD," ujar Burhanuddin saat peresmian Kampoeng Reklamasi Selinsing PT Timah, Jumat (11/12/2020).
Burhanuddin yang saat ini menjadi calon bupati Belitung Timur menuturkan, harapan untuk mendapatkan bagi hasil tambang dalam bentuk PAD bukan sesuatu yang berlebihan.
Saat ini, di Belitung Timur terdapat lebih dari 35.000 hektar kawasan tambang yang dikelola perusahaan pelat merah.
"Jika dulu masih pakai pelabuhan di Belitung Timur, sekarang tidak lagi karena rusak. Sehingga yang digunakan pelabuhan kabupaten sebelah. Artinya kami harus berpikir lagi cari PAD ini," kata Burhanuddin.
Burhan yang sementara unggul dalam Pilkada versi real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mendorong perbaikan lahan pascatambang terus dilakukan.
"Sebagai calon terpilih yang kita tahu dari real count, dan apabila dilantik nanti, saya tetap perjuangkan ini untuk PAD," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaludin mengatakan, kewenangan tambang mengacu aturan perundang-undangan.
Ia memastikan, timbal balik untuk daerah tetap ada, yang diserahkan pusat melalui pemerintah provinsi.
"Daerah dapat melalui provinsi karena aturannya seperti itu," ujar Ridwan di Kampoeng Reklamasi Selinsing.
Ridwan pun mengingatkan, kekayaan tambang harus dimanfaatkan menggunakan ilmu pengetahuan, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan bisa diminimalisasi.
https://regional.kompas.com/read/2020/12/11/16275321/calon-bupati-belitung-timur-ini-mengaku-tak-bisa-tidur-nyenyak-ini-alasannya