Salin Artikel

Kapolres Nunukan: Jika Bertemu Bandar, Saya Perintahkan Tembak di Tempat

Perintah ini dilontarkan Syaiful setelah menangkap dua bandar narkoba dengan barang bukti berjumlah besar pada awal Desember 2020.

"Saya sudah perintahkan Satreskoba atau Polsek jajaran, terhadap pelaku narkoba dan bandar, kalau pas mereka apes kena kita, saya perintahkan tembak di tempat," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Nunukan, Jumat (11/12/2020).

Perintah tersebut merupakan sebuah ungkapan kegeraman Syaiful. Pasalnya, meski wabah virus corona merebak, peredaran gelap narkoba dari Tawau, Malaysia, dianggap makin gencar.

Dia mengatakan, pada 2 Desember 2020, Polres Nunukan menangkap dua warga Filipina yang menyelundupkan sabu melalui perairan Sebatik.

Saat hendak ditangkap, kedua warga negara asing itu malah sempat coba melawan polisi.

Tidak sampai sepekan berselang, pada 6 Desember 2020, polisi kembali menangkap seorang bandar narkoba yang menyelundupkan 2 kilogram sabu lewat di Sebatik.

"Narkoba itu diambil dari Tawau, milik seorang bandar disana bernama Ambang, barang akan diselundupkan ke Kabupaten Tana Tidung," kata Syaiful.

Dalam penangkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka bernama Ahmad Syaiful alias Iful bin Saidi (28).


Saat diperiksa polisi, Ahmad Syaiful mengaku dibayar 8.000 ringgit atau sekitar Rp 30 juta untuk menyelundupkan sabu ke Kabupaten Tana Tidung yang akan diserahkan ke R yang merupakan Bandar di kota tersebut.

Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi menangkap Alfian (25) yang merupakan karyawan R.

Sedangkan R saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

"Semua tersangka dalam penahanan kami, konsekuensinya adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (3) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup, dan minimal pidana kurungan 6 tahun, maksimal 20 tahun," kata Syaiful.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/11/14553821/kapolres-nunukan-jika-bertemu-bandar-saya-perintahkan-tembak-di-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke