Salin Artikel

Tak Ada Nasi, Seorang Anak Pukul Kepala Ibunya hingga Meninggal

Sang ibu meninggal di perjalanan ketika hendak dibawa ke rumah sakit terdekat.

Paur Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/12/2020) di kediaman korban di Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara (Taput).

Korban DS (52) merupakan ibu kandung SH (28), yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Korban dipukul sebanyak dua kali di bagian kepala oleh tersangka hingga lemas dan terjatuh. Korban akhirnya meninggal di perjalanan menuju rumah sakit.

"Korban merupakan ibu kandung dari tersangka, dan kita tangkap di kediamannya," sebut Baringbing mewakili Kepala Polisi Resor Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Jonser Banjarnahor, Kamis (10/12/2020).

Gara-gara tidak ada nasi

Baringbing mengatakan, sesuai keterangan dari tersangka, kejadian itu berawal saat tersangka bangun tidur pagi, dan tidak ada menemukan nasi untuk dimakan.

Kemudian, tersangka bertanya kepada ibunya, dan ibunya menjawab agar tersangka pergi makan di tempat tetangga mereka yang sedang mengadakan acara (pesta).

"Korban menjawab tidak memasak nasi, karena ada tetangga mereka yang sedang membuat acara. Kemudian ibunya menyuruh tersangka makan disana, namun tersangka tidak terima dan terjadi cekcok," kata Baringbing.

Baringbing mengatakan, saat terjadi cekcok, tersangka pergi ke luar rumah dan mengambil sepotong kayu bakar. Lalu datang kembali ke dalam rumah, dan memukul kepala ibunya.

"Korban dipukul sebanyak dua kali di bagian kepala kanan dan kiri menggunakan kayu bakar sampai korban terjatuh," ujarnya.

Sempat beritahu tetangga

Setelah memukul ibunya, tersangka pergi ke luar rumah dan memberitahukan kepada tetangganya bahwa dia sudah memukul ibunya.

Mendapat keterangan tersangka, warga pun berdatangan dan berusaha menyelamatkan korban. Namun, korban meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Baringbing mengatakan, tersangka masih berstatus lajang, dan merupakan anak sulung dari dua bersaudara.

"Ayahnya sudah lama meninggal dunia. Selama ini mereka tinggal berdua saja. Sedangkan adiknya perempuan tinggal di Palembang. Pekerjaannya tidak ada, serabutan lah," kata Baringbing.

Ia menjelaskan mengenai kejiwaan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan gangguan jiwa. Pelaku juga tidak sedang dalam pengaruh minuman keras dan narkoba.

"Memang sikapnya pendiam dan kurang terbuka. Tidak ada ke arah gangguan jiwa dan lainnya. Pertanyaan penyidik semua dijawabnya dengan baik," ucap Baringbing.

Baringbing menyebut, tersangka akan dikenai Pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/10/15010281/tak-ada-nasi-seorang-anak-pukul-kepala-ibunya-hingga-meninggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke