Salin Artikel

Bupati Jember Faida: Tuduhan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Tidak Terbukti dan Ditolak MA

KOMPAS.com – Bupati Jember Faida menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pemakzulan dirinya membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya terkait penyimpangan dalam tata kelola pemerintah tidak benar.

“Tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA," kata Faida, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Faida mengaku sudah mengetahui usulan pemakzulan terhadap dirinya ditolah oleh MA.

Untuk itu, dia menilai tuduhan yang disampaikan DPRD Jember tidak terbukti.

“Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” kata Faida.

Dia menilai, putusan tersebut membuktikan bawa keadilan masih bisa diperjuangkan. Selain itu, hukuman masih bisa ditegakkan.

“Terima kasih kepada ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan pada bupati Jember Faida pada Selasa (8/12/2020).

Alasan penolakan tersebut karena tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Gubernur Jawa Timur Sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki.

“Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

(KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/08/20431361/bupati-jember-faida-tuduhan-penyalahgunaan-jabatan-dan-wewenang-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke