Salin Artikel

KPU Jember Bakar 36.730 Surat Suara Rusak

JEMBER, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember memusnahkan 36.730 surat suara yang rusak di halaman Kantor KPU Jember, Selasa (8/12/2020).

Surat suara itu dibakar karena terdapat kecacatan sehingga tidak bisa dipakai.

Pembakaran surat suara yang rusak disaksikan oleh pihak Bawaslu dan Polres Jember.

“Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2020, surat suara yang rusak harus dimusnahkan,” kata Ketua KPU Jember M Syai’in, kepada Kompas.com di lokasi.

Menurut dia, surat suara yang rusak itu baru diketahui ketika proses sortasi.

Hasilnya, ditemukan ribuan surat suara yang tidak layak untuk digunakan.

Seperti terdapat bercak dalam kertas suara, ada yang terpotong di bagian pinggir surat suara.

“Itu tidak bisa digunakan secara utuh dan dinyatakan rusak,” terang dia.

Dia menambahkan, surat suara yang rusak itu sudah diganti pada pihak percetakan. Sekarang, surat suara pengganti sudah didistribusikan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin menambahkan proses disitribusi surat suara berjalan dengan lancar.

Baik dari KPU ke tingkat kecamatan hingga ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Belum ada laporan (masalah) pada kami terkait pendistribusian logistik,” terang dia.

Polres Jember sendiri menerjukan 670 personel untuk mengamankan TPS. Selain itu, juga dibantu 200 personel dari Polda Jatim serta 300 personel dari TNI.

Selain itu, Arif menilai tidak ada daerah yang rawan dalam pelaksanaan PIlkada Jember.

“Di Jawa Timur tidak ada yang masuk kategori rawan,” ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/08/17110191/kpu-jember-bakar-36730-surat-suara-rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke