Salin Artikel

Asyik Main Judi di Kantor Saat Jam Dinas, Oknum Pejabat Pemkab Sijunjung dan Stafnya Digerebek Polisi, Ini Kronologinya

KOMPAS.com - Seorang oknum pejabat di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, berinisial AW (55), ditangkap polisi saat sedang asik main judi bersama stafnya yakni, TW (51), JY (37), dan MS (40), saat jam dinas. 

Diketahui, AW merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Sijunjung.

Mereka ditangkap di Basement Kantor Bagian Umum Komplek Kantor Bupati Sijunjung, Senin (7/12/2020) sekitar pukul 13.45 WIB.

"Benar, kemarin kita tangkap empat orang pegawai Pemkab Sijunjung bermain judi di lingkungan kantornya," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jaelani yang dihubungi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

"Salah satunya adalah oknum pejabat kabag umum," sambungnya.

Diceritakan Abdul, mereka ditangkap setelah adanya informasi dari sejumlah masyarakat yang berselewaran di lokasi tersebut sering dibuat untuk bermain judi.

Mendapat informasi itu, polisi langsung ke lokasi kejadian. Dan benar saja, saat digerebek mereka sedang asik bermain judi jenis kartu ceki koa dengan taruhan uang.


Saat itu, mereka tak bisa berkutik dan mengakui bermain judi dengan taruhan uang.

Selain mengamankan keempat pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa kartu ceki dan uang taruhan Rp 200.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempatnya dibawa ke Mapolres Sijunjung.

"Saat ini mereka sedang kita periksa secara intensif," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sijunjung, Zefnihan meminta maaf atas kejadian tersebut.

Kata Zefnihan, pihaknya sudah lama mengingatkan seluruh ASN-ya untuk mematahui aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Ini menjadi pelajaran dan kita berharap seluruh ASN di Sijunjung dapat menjaga nama baik dan integritas ASN," kata Zefnihan yang dihubungi Kompas.com, Selasa.

Terkait dengan kasus itu, kata Zefnihan, pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses yang dilakukan oleh polisi.

Ia pun mengimbau seluruh ASN untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik maupun integritas ASN.

 

(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/08/16275281/asyik-main-judi-di-kantor-saat-jam-dinas-oknum-pejabat-pemkab-sijunjung-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke