Salin Artikel

Usai Mensos Terciduk KPK, 2 Yayasan di Tanah Bumbu Kembalikan Dana Bansos

KOMPAS.com – Sejumlah yayasan penerima bantuan sosial di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengembalikan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Hal ini merupakan buntut dari terciduknya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).

Sejauh ini ada dua yayasan yang berniat mengembalikan bantuan, yakni Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hadid dan Yayasan Tahfids al-Busro.

Dua hari sebelum dibekuk KPK, Juliari diketahui hadir di Tanah Bumbu dalam kampanyenya salah satu pasangan calon (Paslon) yang diusung oleh PDIP.

Dari kunjungan tersebut, Juliari membagikan bantuan sosial (bansos) ke beberapa yayasan di Hotel Ebony Tanah Bumbu pada Jumat (4/12/2020).

Juliari diketahui membagikan 13.619 paket bantuan kepada total 28 yayasan dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,7 miliar.

“Kasus ini menimbulkan kehati-hatian. Kemungkinan saya akan mengembalikan dana itu ke Kemensos,” ujar Habis Hadid Alaydrus, pemilik yayasan Ponpes Darul Hadid, kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Menurut Hadid, menerima bantuan untuk saat ini dirasa tidak tepat, terlebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Tanah Bumbu.

“Ini kan blunder sekali, terlebih lagi tema kita Pilkada besok,” katanya.

Hal senada juga disuarakan oleh pemilik yayasan Yayasan Tahfids al-Busro, Guru Ahmad Busyairi.

“Saat ini masih kami telaah. Bentuknya masih berupa cek giro dan belum kami cairkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mensos Juliari diciduk KPK atas dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 senilai Rp17 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/08/16132421/usai-mensos-terciduk-kpk-2-yayasan-di-tanah-bumbu-kembalikan-dana-bansos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke