Salin Artikel

Pria di Makassar Nekat Begal Ponsel Mantan Pacarnya, Tangan Korban Digigit hingga Terseret Motor

KOMPAS.com - Tak terima diputus cintanya, seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Ivan (31), warga Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, nekat membegal ponsel milik mantan pacarnya berinisial CR.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Manggis NTI, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang berdiri di jalanan.

Tiba-tiba datang pelaku yang langsung menarik paksa ponsel dari tangan korban.

Melihat itu, sambung Supriady, korban pun mempertahankan agar ponsel miliknya tidak diambil oleh pelaku.

Kemudian pelaku menggigit tangan korban hingga ponsel miliknya lepas dari tangannya.


Saat hendak kabur membawa ponsel milik mantan pacarnya, korban kemudian memegang jaket milik pelaku hingga membuatnya terjatuh dan terseret di jalanan

"Korban (CRA) terjatuh dan terseret di jalanan kemudian pelaku (Ivan) langsung meninggalkan tempat kejadian perkara," katanya dikutip dari TribunTimur.com.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban lantas melapor ke polisi hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah beberapa jam setelah melakukan aksinya.

"Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit ponsel warna putih milik korban," ujarnya.

Kepada polisi, Iva mengaku nekat melakukan aksinya karena tak terima diputus cintanya oleh korban secara sepihak.

"Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Tamalanrea," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

(Penulis : Kontributor Makassar, Himawan Editor : Dony Aprian)/TribunTimur.com

https://regional.kompas.com/read/2020/12/08/15174741/pria-di-makassar-nekat-begal-ponsel-mantan-pacarnya-tangan-korban-digigit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke