Salin Artikel

6 Orang Dihukum Cambuk karena Judi, Sabung Ayam dan Pelecehan Seksual

Masing-masing terpidana dieksekusi mulai dari 10 hingga 37 kali cambuk. 

Eksekusi hukuman cambuk dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksi oleh warga di Taman Bustanussalatin Pusat Kota Banda Aceh, Senin (07/12/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP-WH kota Banda Aceh, Heru menyebutkan, enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 yang dihukum cambuk itu terdiri dari tiga kasus maisir atau perjudian, dua sabung ayam dan satu kasus pelecehan seksual.

“Dua kasus sabung ayam, tiga perjudian togel dan satu orang pelecahan seksual,” katanya.

Salah satu terpidana adalah Djoni alias Apong yang merupakan warga non muslim. Dia bersama Muliadi terbukti melakukan sabung ayam. Keduanya dicambuk 10 kali. 

“Iya dari eman terpidana satu non muslim, terpidana memilih hukuman cambuk,” sebutnya.

Sementara tiga terpidana maisir atau judi togel, yaitu Marzuki, Ansari dan satu orang terpidana perempuan, Anjar dieksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 27 kali setelah dipotong masa tahanan selama tiga bulan (tiga kali).

“Tiga terpidana judi togel satu orang perempuan. Mereka divonis majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh masing -masing 30 kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan, mereka diekseskusi 27 kali cambuk,” jelasnya.

Satu terpidana pelecehan seksual lainnya, yaitu Muzakkir alias Zaki diekseskusi hukuman cambuk sebanyak 37 kali setelah dipotong masa tahanan tiga kali. 

Terpidana melanggar Pasal 46 jo pasal 1 butir 27 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 214 tentang hukum Jinayat.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/08/08245661/6-orang-dihukum-cambuk-karena-judi-sabung-ayam-dan-pelecehan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke