Salin Artikel

Kasus RS Ummi Bogor Naik Jadi Penyidikan, Polisi Temukan Dugaan Pidana

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Makodam III Siliwangi, Senin (7/12/2020).

"Dari hasil gelar ini sudah ditemukan fakta bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS Ummi, terkait dengan kasus menghalang-halangi," kata Erdi.

Dalam gelar perkara yang dilakukan Polresta Bogor dengan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, status kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Erdi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan bahwa dugaan tindak pidana yang ditemukan penyidik yakni menghalangi upaya penanggulangan wabah.

"Menemukan dugaan peristiwa pidana menghalangi penanggulangan wabah. Sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun (penjara) dan atau Pasal 216 KUHP dengan ancaman 4 bulan," kata dia.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, telah melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat, ke Mapolresta Bogor Kota.

Adapun pelaporan itu dilakukan lantaran pihak RS Ummi dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq Shihab yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Beberapa waktu lalu, Polres Bogor pun telah meminta keterangan kepada 10 orang.

Salah satunya adalah menantu Rizieq Shihab.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/07/17163831/kasus-rs-ummi-bogor-naik-jadi-penyidikan-polisi-temukan-dugaan-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke