Salin Artikel

2.791 Warga Kota Semarang Terancam Kehilangan Hak Pilih

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 2.791 warga di Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam kehilangan hak pilih pada Pilkada Kota Semarang 9 Desember mendatang.

Sebab, meski telah terdaftar dalam DPT, warga sebanyak itu tercatat belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Jika sampai dengan 9 Desember masih ada pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka pemilih tersebut akan kehilangan hak pilihnya," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti dalam Rapat Desk Pilkada 2020, Senin (7/12/2020).

Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar pemilih yang didominasi oleh pemilih pemula itu tetap bisa menyalurkan suaranya dalam Pilkada Kota Semarang.

Yakni dengan pengecualian, KPU RI mengeluarkan surat edaran atau payung hukum lainnya.

"Dengan dikeluarkannya surat edaran atau payung hukum lainnya, dapat mengubah peraturan sebelumnya dan dapat memberikan legalitas hukum kepada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP," ujarnya.

Sehingga nantinya, mereka dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilwakot Semarang pada 9 Desember mendatang.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/07/14214641/2791-warga-kota-semarang-terancam-kehilangan-hak-pilih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke