Salin Artikel

Bawaslu Jateng Keluarkan 245 Peringatan Pelanggar Prokes Selama Kampanye

SEMARANG, KOMPAS.com - Pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Dari catatan Bawaslu terdapat sebanyak 245 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang tersebar di 12 daerah selama masa kampanye 26 September hingga 5 Desember 2020.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan (3M).

Pelanggaran prokes tersebut sebagian besar terkait dengan peserta kampanye yang hadir lebih dari 50 orang dan peserta kampanye tidak memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker.

"Pengawas telah mengeluarkan sebanyak 245 peringatan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih dalam keterangan resmi, Senin (7/12/2020).

Peringatan tersebut berisi perintah pembubaran pelaksanaan kampanye di beberapa daerah yang menggelar pilkada serentak di Jateng.

Antara lain, Sukoharjo sebanyak 183 peringatan terdiri dari peringatan tertulis sebanyak 74 dan peringatan secara lisan sebanyak 109.

Kemudian di Kabupaten Pekalongan sebanyak 19 peringatan, Kabupaten Purbalingga 10 peringatan, Kabupaten Pemalang 8 peringatan dan Kabupaten Wonosobo 7 peringatan.

Selanjutnya di Kabupaten Demak 4 peringatan, Kabupaten Klaten 4 peringatan, Kabupaten Semarang 3 peringatan, Kota Pekalongan 3 peringatan, Kota Magelang 2 peringatan, Kabupaten Sragen 1 peringatan dan Kabupaten Kebumen 1 peringatan.

"Tercatat hanya ada 10 pembubaran dan 8 rekomendasi larangan melakukan kampanye selama tiga hari. Adapun sisanya, kampanye sudah bubar atau sudah berhenti," ucapnya.

Dalam melakukan pengawasan, lanjut dia, para pengawas selalu mengutamakan pencegahan.

"Jika sudah dicegah tapi tetap ada pelanggaran maka dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020," ungkapnya.

Dia menjelaskan, jika terjadi pelanggaran maka pihaknya menyampaikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.

"Apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan peringatan tertulis dan atau larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari maka akan dibubarkan di tempat terjadinya pelanggaran," jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan suara.

"Publik diharapkan ikut mengawasi dan mengawal Pilkada 2020. Bagi yang menemukan dugaan pelanggaran diharapkan mau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/07/14035681/bawaslu-jateng-keluarkan-245-peringatan-pelanggar-prokes-selama-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke