Salin Artikel

Tak Miliki Paspor dan Visa Kerja, 245 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi Pemerintah Negara Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (5/12/2020) siang.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi mengatakan, 245 pekerja migran yang dideportasi karena tidak memiliki paspor dan visa kerja.

“Kasusnya beragam, tapi tidak punya paspor 130 orang dan tidak punya visa kerja 92 orang,” kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Selain karena paspor dan visa kerja, sebagian pekerja migran juga terlibat kasus judi online, narkoba dan melarikan diri dari majikan karena gaji tak dibayar.

“Sebanyak 116 PMI itu berasal dari Kalbar dan 30 orang dari Jawa Timut,” ucap Andi.

Kemudian, dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan saat proses deportasi, terdapat satu orang reaktif Covid-19. Dia berasal dari luar Kalbar.

Andi menerangkan, untuk penanganan lebih lanjut, proses pemulangan PMI tersebut dilakukan terpisah.

Dia juga akan menjalani proses karantina sampai hasil uji swab keluar.

“Yang bersangkutan sudah ditangani pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong dan Satgas Covid-19 Kalbar,” tutup Andi.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/06/14235221/tak-miliki-paspor-dan-visa-kerja-245-pekerja-migran-indonesia-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke