Salin Artikel

Meninggal dengan Luka Lebam, Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Terbongkar Saat Akan Dimakamkan

Korban adalah SL bocah perempuan berusia 7 tahun.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap dari warga yang curiga dengan luka lebam di tubuh korban saat dimakamkan.

Petugas kemudian datang ke rumah korban saat jenazah akan dimakamkan sesuai dengan agama kepercayaan keluarga.

Menurut Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, saat diobservasi, petugas menemukan luka lebam karena benda tumpul di tubuh SL.

"Saat didatangi dan diobservasi, di tubuh korban ditemukan beberapa luka lebam akibat trauma benda tumpul," kata Prasetiyo saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).

"Dengan temuan observasi itu, kami langsung lakukan otopsi," ujar Prasetiyo.

Dari hasi otopsi, SL tewas karena kekurangan oksigen.

"Tapi kami masih akan meminta keterangan ahli untuk memperdalam itu," ucap Prasetiyo.

Mengaku korban terpeleset saat susun piring

Ayah kandung SL, BJL (30) alias S menceritakan kejadian yang menimpa anaknya.

Ia mengatakan pada Rabu (25/11/2020) malam sekitar pukul 18.30 WIB, ia ditelepon istrinya yang juga ibu tiri SL.

Saat itu S sedang berada di rumah rekannya.

Sang istri mengatakan jika SL terjatuh di dapur. S yang khawatir dengan keadaan anaknya bergegas pulang.

Saat di rumah, ia melihat anak perempuannya sudah terbaring di depan TV di ruang keluarga.

"Istri saya nangis terus. Saya langsung gendong dia (SL) mau bawa ke rumah sakit. Tapi tetangga bilang dia sudah pergi (meninggal)," paparnya dilansir dari tribunpontianak.co.id.

Sontak, S langsung bertanya kepada sang istri terkait penyebab korban jatuh. Menurut sang istri, SL terpeleset saat akan menyusun piring setelah makan.

"Dia kasih tahu saya begitu," kata S.

S sempat memeriksa bagian mulut anaknya dan menemukan darah di sekitar gigi korban.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil visum luar, dari tubuh SL ditemukan banyak trauma benda tumpul.

Namun demikian, pihaknya belum bisa menyampaikan lebih jauh mengenai kasus tersebut.

"Untuk ibunya sendiri saat ini sudah kami tahan. Kami mohon waktu. Nanti akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," kata Kapolres.

Saat ini, SS telah ditahan dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif di balik dugaan pembunuhan.

Selain itu, SS juga terancam Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena terduga pelaku adalah orangtua korban.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Abba Gabrillin), tribunpontianak.co.id

https://regional.kompas.com/read/2020/12/05/15450031/meninggal-dengan-luka-lebam-bocah-7-tahun-tewas-dianiaya-ibu-tiri-terbongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke