Salin Artikel

Bawaslu Minta Pemkab Semarang Tak Salurkan Bansos Selama Masa Tenang Pilkada

Penundaan ini dimaksudkan sebagai tindak pencegahan terhadap politisasi program pemerintah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M. Talkhis mengungkapkan telah mengirim surat kepada Bupati Semarang terkait permintaan tersebut.

"Kami juga meminta semua pihak agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Masa kampanye sudah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020, jika ada yang kampanye dapat dijerat hukum pidana UU Pilkada," ujarnya di The Wujil Hotel and Resort, Sabtu (5/12/2020) usai rapat koordinasi Pengawasan Terhadap Pencegahan Penularan Covid-19 saat Pilkada. 

Talkhis mengungkapkan masa cuti calon Bupati Ngesti Nugraha yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Semarang berakhir hari ini.

"Apabila bupati atau wakil bupati selaku petahana melanggar ketentuan tersebut dapat juga dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU," paparnya.

Dia berharap agar semua pihak mematuhi aturan.

"Larangan menggunakan wewenang itu diatur dalam Pasal 71 ayat 1 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon bisa dipidana penjara dan atau denda. Saya kira para paslon yang terlibat sudah paham soal itu," katanya.

Dihubungi terpisah, calon Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengungkapkan siap mematuhi peraturan yang telah ditentukan.

"Tentu saya tidak akan melanggar aturan yang telah ditetapkan penyelenggara dan pengawas. Kemarin saat kampanye sudah dimanfaatkan untuk menyampaikan program kepada masyarakat," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/05/14540301/bawaslu-minta-pemkab-semarang-tak-salurkan-bansos-selama-masa-tenang-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke