Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (3/12/2020).
Adapun 12 orang yang dimintai keterangan mulai dari wasit, panita penyelenggara, Camat Walantaka Karsono, dan Lurah Nyapah Oewien Kurniawan.
"Termasuk panitia bolanya (turnamen), wasitnya, Satgas Covid-19," kata Indra kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Indra menuturkan, polisi masih mendalami kasus ini guna mencari siapa yang bertanggung jawab mengenai terjadinya kerumunan masyarakat.
"Ini masih dikerjakan, masih di proses. Nanti akan disampaikan lagi," ujar Indra.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto sebelumnya memastikan bahwa proses penegakan hukum akan tetap berlanjut.
Nantinya, tersangka yang ditetapkan polisi terancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya terkait Undang-Undang Wabah Penyakit, karantina kesehatan," kata Yunus.
https://regional.kompas.com/read/2020/12/05/12125751/kasus-turnamen-sepak-bola-di-serang-wasit-hingga-camat-diperiksa-polisi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan