Salin Artikel

DPRD Jabar Digeledah KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 8,5 Miliar

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Abdul Rozaq Muslim pada hari Kamis (3/12/2020).

Penggeledahan itu, menurut Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Jabar Yedi Sunardi, berkaitan dengan kasus korupsi yang diduga dilakukan Abdul Rozaq.

"Jadi (petugas KPK datang) atas penetapan tersangka salah satu anggota DPRD Jawa Barat. Jadi mereka melakukan penggeledahan ke sini, mereka sebut ini penggeledahan dalam rangka penyidikan," kata Yedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.

Seperti diketahi, Rozaq sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang juga menyerat nama mantan Bupati Indramayu Supendi.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Berkas terkait anggaran bantuan provinsi

Usai penggeledahan, petugas KPK membawa sejumlah berkas yang disimpan dalam kotak besar.

"Mereka membawa berkas. Tapi saya pastikan, satu kotak besar itu isinya bukan berkas semua, berkasnya sedikit. Jadi mereka ketika datang bawa itu, tapi itu bukan dokumen dari sini," ungkapnya.

Berkas tersebut diduga terkait dengan dokumen penganggaran bantuan provinsi.

Sebelumnya, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.

Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

2. Dugaan keterlibatan Rozaq

Dalam kasus tersebut, Rozaq diduga terlibat untuk memuluskan Carsa AS memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Bupati Indramayu Supendi dan tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disebut menerima fee terkait tujuh proyek jalan dari Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek.

Penggeledahan dilakukan KPK di empat ruangan yang ada di DPRD Jabar. Proses pemeriksaan berlangsung lebih kurang 8 jam.

"Saya hanya bisa menyebut empat ruang saja. Sementara tim mereka itu terdiri dari tujuh penyidik," kata Yedi.

4. Penjelasan KPK

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dokumen yang diamankan terkait penganggaran bantuan provinsi (banprov).

"Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara ini," kata Ali, Kamis.

Saat ini, KPK masih mendalami kasus tersebut. Sementara Rozaq terancak melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rozaq telah ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sejak Senin (16/11/2020).

(Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani, Ardito Ramadhan | Editor: Dani Prabowo, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/04/10590061/dprd-jabar-digeledah-kpk-terkait-kasus-dugaan-korupsi-senilai-rp-8-5-miliar-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke