Salin Artikel

Ada Dugaan Korupsi, Kejari Sabang Geledah Kantor Dishub, Amankan Sejumlah Dokumen

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM/Gas dan Pelumas serta suku cadang yang bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.567.456.331. 

"Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sabang Muhammad Rhazi, SH beserta dgn tim dimulai dari pukul 10.00 sampai Pukul 13.00 WIB," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, melalui rilis yang diterima Kompas.com, Rabu. 

Choirun menyebutkan dalam penggeledahan Dinas Perhubungan kota Sabang  tim penyidik  mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan pencairan seperti SPJ, register SP2D, voucher, dan dokumen pencairan lainnya. 

"Penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk yang berkaitan dengan suku cadang yang tiap pencairan diamprah, padahal itu tidak dipergunakan dan softcopy beberapa komputer di bendahara dan bagian bidang darat," katanya.

Kerugian negara Rp 300 juta

Sementara saat penggeledahan di SPBU Bypass, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen seperti rekapan voucher yang digunakan untuk mengisi BBM dan softcopy rekapan bulanannya.

Namun dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM/Gas dan Pelumas serta suku cadang yang bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.567.456.331  penyidik belum menetapkan tersangka.

"kerugian negara menurut perkiraan tim penyidik sebesar lebih dari Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tersangkanya belum ditetapkan karena penyidik masih menunggu ahli dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor inspektorat Kota Sabang dan BPKP Perwakilan Aceh," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/03/07402631/ada-dugaan-korupsi-kejari-sabang-geledah-kantor-dishub-amankan-sejumlah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke