Salin Artikel

Meski Tak Diwajibkan, Bawaslu Bali Berharap Saksi Paslon di Pilkada Jalani Rapid Test

Namun, ia berharap para saksi yang ditugaskan para paslon menjalani rapid test sebelum penyelenggaraan pilkada.

"Harapan, kami saksi yang akan ditugaskan oleh pasangan calon di TPS dilakukan rapid test. Untuk saksi ini tidak ada keharusan dalam regulasi untuk di-rapid test," kata Ariyani di kantornya, Denpasar, Rabu (2/12/2020).

Aryani menjelaskan, saksi didorong menjalani rapid test Covid-19 untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 baru.

Untuk mencegah itu, petugas dari Bawaslu dan KPU telah menjalani rapid test.

"Jangan sampai pelaksanaan pilkada nanti itu ada klaster sebagai penyebar Covid-19 ini. Kami, penyelenggara sudah rapid test semua," kata dia.

Ia menambahkan sebanyak 5.649 pengawas TPS telah mengikuti rapid test. Dari jumlah tersebut 60 pengawas dinyatakan reaktif.

Pengawas yang reaktif itu diminta beristirahat sambil menunggu rapid test kedua.

Jika tetap reaktif, maka akan dilakukan swab. Pengawas yang dinyatakan positif Covid-19 akan diganti dengan pelamar lain.

Ariyani mengatakan pengawas TPS tak hanya mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.

Namun, mereka juga mengawasi penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Kami juga mengawasi prokes, saat proses pemungutan suara. Kami menjaga jangan sampai menimbulkam klaster baru," katanya.

Sampai saat ini, kata Ariyani, Bawaslu Bali belum menemukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye.

Setiap kegiatan kampanye diawasi secara ketat. Kampanye tatap muka pun dihadiri maksimal 50 orang.

"Pengawas kami terus memantau pasangan calon atau tim kampanye kemana mereka berkampanye itu selalu diingatkan. Sekiranya, melebihi dari jumlah yang ditentukan 50 (orang) langsung dingatkan oleh pengawas kami," ujarnya.

Sebanyak enam kabupaten dan kota menggelar pilkada di Provinsi Bali, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem, dan Jembrana.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/02/16494881/meski-tak-diwajibkan-bawaslu-bali-berharap-saksi-paslon-di-pilkada-jalani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke