Salin Artikel

Pria Ini Ditangkap karena Timbun 4 Ton Pupuk Subsidi, Dijual Rp 320.000 Per Kuintal

Pupuk jenis urea itu ditimbun setelah dibeli dari Kabupaten Lumajang pada Selasa (24/11/2020).

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, UF bukan pemilik kios maupun distributor.

UF yang ditangkap di Kecamatan Tamanan itu menjual pupuk tersebut dengan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

UF memanfaatkan momen kelangkaan pupuk untuk meraup untung.

Dia menimbun pupuk subsidi di rumah sewa milik salah seorang warga Desa Tamanan. Pupuk itu dibeli secara eceran di Lumajang.

"Setelah terkumpul, baru diangkut ke Tamanan, Bondowoso. Selanjutnya hendak disalurkan ke Banyuwangi," jelasnya, dikutip dari rilis resmi, Rabu (2/12/2020). 

Namun, sebelum berhasil menjual pupuk tersebut, UF ditangkap polisi yang sebelumnya mendapat laporan dari warga.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo menambahkan, tersangka mengaku menjual pupuk tersebut kepada petani di Banyuwangi dengan harga Rp 300.0000 hingga Rp 320.000 per kuintal. 

Jika dibeli di Lumajang harganya Rp 250.000 per kuintal.


Agung menilai penimbunan pupuk itu diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk di Lumajang.

Sebab, pupuk bersubsidi yang harusnya dijual kepada petani dengan mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk (RDKK), justru dijual kepada tersangka UF yang sebenarnya bukan petani ataupun distributor dan pemilik kios.

"Kami sekarang tengah mengembangkan kasus ini. Kepada siapa UF ini membeli di Lumajang," tambah dia.

Akibat perbuatannya, UF disangkakan melanggar UU darurat no 7/55 tentang pidana ekonomi Jo pasal 4 huruf a PP pengganti UU no 8/62 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/02/12512901/pria-ini-ditangkap-karena-timbun-4-ton-pupuk-subsidi-dijual-rp-320000-per

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke