YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku perusakan kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta saat demo tolak UU Omnibus Law yang berakhir ricuh pada tanggal 8 Oktober lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, setelah aksi tersebut pihaknya mendapatkan laporan perusakan papan nama DPRD DIY.
Setelah kejadian itu, lanjutnya, ada beberapa video yang memperlihatkan beberapa orang melakukan perusakan dan melempar papan nama DPRD DIY.
"Setelah dilakukan pencocokan di video dengan beberapa data di media sosial akhirnya berhasil diamankan dua orang pelaku. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni D, warga Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman dan E, warga Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman.
"Keduanya masih di bawah umur yaitu masih berusia 16 tahun, warga Kecamatan (Kapanewon) Gamping dan Sleman," ucapnya.
Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa potongan besi dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan perusakan.
"Jaket yang diamankan warna kuning, karena di video yang bersangkutan menggunakan jaket warna kuning. Jadi kalau membuka kembali video yang TKP di depan tulisan kantor DPRD, yang pakai jaket warna kuning dan biru sudah diproses," ungkapnya.
Dikatakannya, kedua pelaku saat demo berlangsung ricuh berjalan ke arah papan nama di pagar tembok depan Kantor DPRD DIY.
Pelaku mencopot papan nama menggunakan tangan dan melemparkannya ke arah petugas yang tengah mengamankan aksi unjuk rasa.
"Yang bersangkutan sudah diproses. Inisial D dan E ditangkap tanggal 14 Oktober dan dalam waktu dekat berkas yang 2 orang ini sudah sampai Kejaksaan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21," kata Yuliyanto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Dia juga menyebut bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka.
"Pasti ada penambahan, tinggal menunggu waktu saja," kata dia.
https://regional.kompas.com/read/2020/11/30/22000771/polisi-tangkap-2-pelaku-perusak-kantor-dprd-diy-saat-demo-tolak-omnibus-law