Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, hingga saat ini pemerintah dan penyelenggara pemilu belum ada rencana untuk menunda jadwal pemungutan suara.
"Sampai hari ini penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, pemerintah dan Komisi II tetap pada putusan 9 Desember, insya Allah nanti turun," kata Abhan seusai Penandatanganan Kerja Sama Bawaslu dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Wijayakusuma (Unwiku) di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/11/2020).
Abhan mengatakan, berdasarkan paparan Satgas Covid-19, kasus Covid-19 di daerah yang menyelenggarakan Pilkada justru cenderung menurun.
"Dari paparan terakhir Satgas Covid-19, kecenderungannya daerah yang ber-pilkada malah turun," ungkap Abhan.
Lebih lanjut Abhan, dalam proses penyelenggaraan Pilkada masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Pelanggaran di proses (Pilkada) masih ada, jadi kampanye lebih dari 50 orang, misal tidak melebihi 50 orang, tapi tidak pakai masker, tidak jaga jarak, itu yang jadi pelanggaran," ujar Abhan.
Adapun sanksi terberat yang telah diberikan Bawaslu yaitu pembubaran kegiatan dan pengurangan jadwal kampanye.
"Undang-undangnya demikian, tidak ada sampai diskualifikasi (paslon), yang ada hanya administrasi, kami hentikan, dikurangi masa kampanyenya. Sanksi pidana ada di UU lain oleh polisi," kata Abhan.
Untuk proses pemungutan suara dalam masa pandemi ini, kata Abhan, akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak menjadi penyebaran Covid-19.
"Harus taat protokol kesehatan, mau tidak mau bagi masyarakat, penyelenggara dan peserta mematuhi," ujar Abhan.
https://regional.kompas.com/read/2020/11/30/14423801/bawaslu-klaim-kasus-covid-19-di-daerah-yang-gelar-pilkada-cenderung-turun