Salin Artikel

Status Saksi, Ketua FPI Galang yang Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi Tak Ditahan

Dalam kasus tersebut status WP masih sebagai saksi dan wajib lapor.

"Statusnya masih saksi. (Posisinya sekarang) ya di rumahnya lah," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (27/11/2020) sore.

Tatan mengatakan, WP sempat diamankan di rumahnya pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia kemudian dilepas setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Namun begitu, WP tetapi dikenai wajib lapor.

"Ya, sekarang ini masih dalam penyelidikan dan dia wajib lapor. Jadi habis pemeriksaan, WP langsung pulang," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai motif WP memasang foto profil gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo di Facebook, Tatan hanya menjawab, "Dia anggota FPI. Karena dia anggota FPI, simpatik (lalu memasang foto itu)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Kecamatan Galang WP ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut karena memasang foto profil di akun Facebook miliknya dengan gambar Megawati Soekarno menggendong Presiden Joko Widodo.

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (26/11/2020) sore, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," katanya.

WP ditangkap pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya. Dalam video penangkapannya yang berdurasi 52 detik, terlihat WP sedang mengenakan celana panjang warna hitam dengan kaos garis-garis duduk di kursi sofa di rumahnya.

Ketika dikonfirmasi apakah benar WP adalah ketua FPI Galang, WP pun menjawab dengan singkat. "Betul," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo 1820 warna hitam, 1 unit ponsel Nokia, 1 unit iPhone warna Silver, KTP milik WP dan 1 buah borgol.

WP dikenai Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008  tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/27/17332801/status-saksi-ketua-fpi-galang-yang-unggah-foto-megawati-gendong-jokowi-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke