Salin Artikel

Kantongi Izin KPU, 9 Lembaga Survei Akan Hitung Cepat Hasil Pilkada Solo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Nurul Sutarti mengatakan, sembilan lembaga survei ini sudah mendapatkan sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat administrasi.

Dengan sertifikat tersebut, kata Nurul, sembilan lembaga survei resmi dapat melaksanakan jajak pendapat maupun hitung cepat pada hari pemungutan suara.

"Tugas atau kewajiban lembaga itu memberikan laporan kepada KPU Solo setelah tahapan paling lambat itu tujuh hari setelah pelantikan," kata Nurul di Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/11/2020).

Nurul mengatakan jika sampai batas waktu tersebut tidak menyampaikan laporan kepada KPU, maka akan dikenai sanksi.

"Sanksinya adalah tidak dapat mengikuti kegiatan serupa untuk pemilihan selanjutnya," kata Nurul.

Sembilan lembaga survei itu antara lain, PT Jaringan Cyrus Nusnatara (lembaga penghitungan cepat), Charta Politika Indonesia (lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat), Poltracking Indonesia (lembaga penghitungan cepat), Indikator Politik Indonesia (lembaga penghitungan cepat).

Kemudian Lembaga Survey Indonesia (lembaga penghitungan cepat), Populi Center (lembaga penghitungan cepat), Indopol Survey dan Consulting (lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga penghitungan cepat), Voxpol Center Reasearch dan Consulting (lembaga penghitungan cepat) dan PT KIO Sembilan Lima (lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga penghitungan cepat).

"Tiga lembaga melakukan survei sekaligus hitung cepat dan enam lembaga survei melakukan hitung cepat," terang Nurul.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Solo 2020 diikuti dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).

Paslon Gibran-Teguh diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan didukung delapan partai politik, baik di parlemen maupun non-parlemen.

Sedangkan paslon Bajo diusung organisasi kemasyarakatan (Ormas) Tikus Pithi Hanata Baris melalui jalur independen atau perseorangan.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/26/19085961/kantongi-izin-kpu-9-lembaga-survei-akan-hitung-cepat-hasil-pilkada-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke