Salin Artikel

Jerinx Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Banding diajukan ke PN Denpasar, Kamis (26/11/2020).

"Kami melakukan banding per hari ini. Kami lakukan setelah memastikan JPU melakukan banding lebih dulu. Klien kami, Jerinx meminta apabila jaksa mengajukan banding maka mau tidak mau harus kami jalankan," kata penasihat hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana di PN Denpasar, Kamis. 

Gendo mengatakan, sebetulnya Jerinx menerima putusan dari hakim meski putusan tersebut tidak memuaskan.

"Tetapi dengan kebesaran hati sebenarnya Jerinx mau menerima, tapi karena jaksa di titik akhir last menit mengajukan banding ya kita ladeni," kata dia.

Gendo mengatakan, tak tahu apa dasar jaksa minta banding meski itu adalah hak mereka. Namun, Gendo perihatin terkait keputusan jaksa tersebut.

Menurutnya tuntutan jaksa manipulatif, ngawur, dan tidak berdasar. Bahkan salah mengutip unsur pasal dan sudah mengakui di replik melakukan copy paste.


"Ini yang menurut kami mengherankan, tapi tetap saja kami hargai hak hukum mereka," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx, Kamis (26/11/2020).

Pengajuan banding dilakukan pada hari ketujuh atau di batas waktu pengajuan banding. Sebelumnya JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara. 

Banding dilakukan karena JPU menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/26/15292911/jerinx-ajukan-banding-atas-vonis-1-tahun-2-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke