Salin Artikel

KKP Dinilai Langgar Kesepakatan dengan Komisi IV soal Ekspor Benih Lobster

Dedi menyebut rapat antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri KP yang diwakili Sekretaris Jenderal Antam Novambar pada 22 September 2020, menghasilkan lima kesepakatan.

"Kesepakatan yang pertama persoalan sanksi perusahaan yang nakal, membuat dokumen tidak sesuai jumlah barang yang dikirim. Ada manipulasi data pengiriman," ujar Dedi melalui telepon, Kamis (26/11/2020).

Pihaknya, kata Dedi, mendesak KKP mencabut izin ekspor 14 perusahaan eksportir yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan jumlah BBL yang dilaporkan berbeda dengan jumlah yang diekspor.

Selain soal sanksi, pada poin lima kesepakatan itu, Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah melalui KKP dan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai ekspor Benih Bening Lobster (BBL), selambat-lambatnya 60 hari sejak kesepakatan itu terbuat.

Selama PP belum ada, KKP diminta menghentikan sementara ekspor BBL.

"Selama PP belum turun itu diminta untuk tidak melakukan ekspor. Dan, itu disepakati secara bersama," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Penangkapan Edhy disebutkan terkait dengan pengelolaan ekspor benih lobster.

Dedi mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari menolak ekspor benih lobster karena akan merugikan Indonesia karena ke depan negara ini akan kehabisan sumber daya laut yang bernilai tinggi itu. 

Jika eskpor benih lobster terus dilakukan, apalagi ke Vietnam yang negara kompetitor utama, maka Indonesia malah berpotensi menjadi importir lobster. Hal ini dinilai ironis. 

https://regional.kompas.com/read/2020/11/26/12094791/kkp-dinilai-langgar-kesepakatan-dengan-komisi-iv-soal-ekspor-benih-lobster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke