Salin Artikel

Polisi Bongkar Investasi Bodong Bermodus Jual Beli Uang Asing

KOMPAS.com - Kasus investasi bodong dengan kedok jual beli mata uang asing dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban pada 18 Agustus 2020 lalu.

"Ada satu korban yang melaporkan sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi masuk sebesar Rp 15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dilansir dari Antara, Rabu (25/11/2020).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial PP (39) asal Kediri sebagai tersangka.

Praktik investasi bodong ini berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim.

"Dari situ, pelaku menawarkan agar korban mau melakukan investasi," ucap dia.

Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen.

Namun, hingga kini korban tidak pernah mendapatkan keuntungan.


"Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Polisi menyita barang bukti berupa rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, kemudian sepeda motor Honda Scoopy, beberapa ponsel, dokumen rumah, dokumen kendaraan, dan buku rekening.

Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

"Meski sudah ditetapkan satu tersangka, namun penyidikan terus berjalan karena dimungkinkan ada tersangka lain," tutur Truno.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/25/21224301/polisi-bongkar-investasi-bodong-bermodus-jual-beli-uang-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke