Salin Artikel

"Peraturan Menteri Susi dan Edhy Prabowo Ini Sama Saja, Perekonomian Kami Turun"

Kepala Dusun Awang Balaik Tiga, Desa Awang, Lombok Tengah, Mashuri yang juga seorang nelayan  mengatakan, Permen KP 56/2016 milik Susi dan Permen (KKP) No 12/2020 milik Menteri KP Edhy Prabowo sama saja karena belum dirasakan oleh masyarakat.

Adapun Permen KP 56/2016 saat zaman Susi, melarang penangkapan benih lobster untuk tujuan ekspor.

"Permen menteri Susi dan Edhy ini masih sama saja, kita sebenarnya masih fakum. Perekonomian kita menurun, tidak seperti sebelum diturunkan dua peraturan menteri ini," kata Mashuri saat dihubungi, Rabu (25/11/2020).

Dusun Awang Balaik Tiga merupakan salah satu dusun dengan penghasil tangkapan lobster terbanyak di Lombok Tengah.

Jumlah nelayan lobster di dusun tersebut sekitar seratusan orang. Jika musim tangkap masing-masing nelayan rata-rata mendapatkan 150 hingga 200 ekor benih lobster (benur).

Mashuri menyebutkan, bahwa sebelum permen ini diterbitkan, perekonomian di kampungnya meningkat hingga banyak orangtua menyekolahkan anaknya sampai pendidikan tinggi.

Walaupun sudah diterbitkan Permen No 12/2020 milik Edhy Prabowo yang membolehkan penangkapan benih lobster, tapi hal itu dirasanya masih belum berdampak besar pada masyarakat.

Peraturan yang mengatur ekspor dengan ketentuan kuota yang harus melalui karantina baik dari dinas kabupaten maupun provinsi dianggapnya tidak berjalan, sehingga banyak nelayan akhirnya melakukan penyelundupan.

"Sayangnya sekarang ini Pak Edhy tidak begitu memperhatikan kembali aturan-aturan itu, sehingga banyak yang masih melakukan ekspor gelap atau ilegal. Sama kayak menteri zaman Susi dulu," kata Mashuri.

Ia mengakui kondisi saat ini memang sedikit lebih baik dari pada zaman Susi, lantaran saat itu Susi melarang penangkapan, sedangkan sekarang Edhy mengizinkan penangkapan dan mengekspor

"Kelebihan Menteri Edhy tidak menangkap nelayan, sedangkan Menteri Susi melakukan penangkapan, karena tidak boleh satu pun lobster keluar dari Indonesia," kata Mashuri.

Sementara itu Kadis Perikanan Lombok Tengah Karim menyampaikan, dengan adanya Permen No 12/2020 sebenarnya semakin menguntungkan masyarakat karena dibolehkan melakukan penangkapan benih lobster.


"Kalau dari sisi nelayannya jelas menguntungkan. Kalau ibu Susi tidak diperbolehkan, sekarang Bapak Edhy diperbolehkan menangkap benur. Jelas ini menjadi sumber pendapatan baru," kata Karim.

Ada tiga wilayah penghasil tangkapan terbanyak di Lombok tengah, yakni di Desa Awang, Desa Gerupuk, dan Selong.

Pada saat musim tangkap lobster, masing-masing wilayah mendapatkan rata-rata 25.000 benih lobster setiap hari.

Disampaikan Karim, sepengetahuan benih-benih tersebut diekspor ke negara Vietnam untuk dibudidayakan.

Sementara untuk budidaya di daerah sendiri hingga saat ini masih tergolong minim. Kalau pun ada budidaya masih dalam sekala kecil.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/25/16031011/peraturan-menteri-susi-dan-edhy-prabowo-ini-sama-saja-perekonomian-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke