Salin Artikel

Pelaku Pembunuhan yang Ditangkap di Makassar Terlibat Kasus Penipuan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap beberapa fakta baru mengenai kejahatan yang dilakukan AN (37), pria asal Kolaka yang ditangkap di salah satu kamar hotel di Makassar usai membunuh seorang perempuan berinisial NH (40), Minggu (22/11/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku juga sempat melakukan beberapa kali penipuan.

Penipuan yang dilakukan AN menyasar para perempuan tak bersuami dan berusia sekitar 40 tahun dengan modus memacarinya.

AN saat itu berjanji untuk menikahi perempuan yang ditipunya tersebut.

Korban-korban AN dikenalnya melalui media sosial seperti Facebook dan berlanjut ke WhatsApp.

Penipuan yang disertai penggelapan dan pencurian ini tidak hanya dilakukan di Kolaka, tetapi juga terjadi di Kalimantan dan Makassar.

"Ketika sudah intens komunikasi, korban dijanji akan dinikahi pelaku. AN mengaku sebagai duda yang ditinggal mati istrinya," ujar Khaerul, Selasa (24/11/2020).

Untuk meyakinkan para korbannya, Khaerul mengatakan, AN juga mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kementerian yang berdinas di Jakarta.

Pelaku juga memberikan foto dengan menggunakan seragam dinas kepada korban.

Dengan memacari korbannya, AN meminta sejumlah uang dan barang untuk memenuhi kebutuhannya.

"Uang itu kata pelaku akan dipakai mengurus kepindahan dinasnya dari Jakarta ke lokasi domisili korban. Kolaka, Kalimantan, sampai Makassar," ucap Agus.

Agus membeberkan AN tak segan menyetubuhi perempuan yang ditipunya ketika bertemu di hotel.

Setelah mengambil harta korban yang ditipunya, AN lalu memakainya untuk berfoya-foya.

Semetara untuk bisnis obat racikan yang digeluti AN, sudah dilakukannya sejak bekerja di Samarinda, Kalimantan Timur.

AN saat itu mengambil bahan obat racikannya di apotik dan rumah sakit jiwa di Samarinda.

Dari hasil penangkapan pelaku, obat racikan turut disita sebanyak 21 pil obat racikan bersama buku rekening milik pelaku dan sejumlah dokumen pribadi.

"Dulu pelaku ini bekerja di Kalimantan sebagai penjual obat herbal. Ternyata itu kedok untuk melakukan kejahatannya," tutur Agus.

AN, kata Agus, disangkakan pasal berlapis.

Pria kelahiran Bone itu dikenakan Pasal 365 ayat 3, Pasal 89, Pasal 285 KUHP dan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 198 juncto Pasal 108 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Kolaka," tandas Agus.

Sebelumnya diberitakan, tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pria berinisial AN (37), yang menjadi buronan kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, AN ditangkap saat sedang tidur dengan hanya mengenakan celana dalam di salah satu kamar hotel di Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (22/11/2020).

AN diduga terlibat dalam kasus kematian seorang wanita berusia 40 tahun berinisial NH di salah satu hotel di Kolaka, Senin (16/11/2020) lalu.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/24/16285951/pelaku-pembunuhan-yang-ditangkap-di-makassar-terlibat-kasus-penipuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke