Salin Artikel

Ditangkap karena Ubah Gula Rafinasi untuk Konsumsi, Pelaku Untung Rp 60 juta Sekali Transaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Lamongan mengamankan dua orang berinisial HM (49) warga Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, dan SC (47) warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, terkait praktik curang mengubah gula kristal rafinasi menjadi gula pasir bagi konsumsi umum yang dipasarkan.

Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti dua truk, masing-masing truk berisi 10 ton gula rafinasi yang dikemas dalam kantong sak berukuran 50 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita 400 kantong sak kosong berukuran 50 kilogram bertuliskan gula kristal putih sebuah merek, dua unit mesin jahit serta cutter.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, ada praktik bongkar muat gula kristal rafinasi yang dikemas ulang dalam sak gula pasir untuk dijual kembali ke pasaran," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Lamongan, Selasa (24/11/2020).

Laporan dari warga ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dengan pihak kepolisian lantas menemukan sebuah gudang penggilingan padi di Desa Pangumbulanadi, Kecamatan Tikung, Lamongan, yang dijadikan tempat praktik para pelaku melakukan penggantian gula rafinasi tersebut.

Pada saat penggerebekan, Sabtu (7/11/2020), polisi mendapati satu unit truk dengan nomor polisi R 1571 YA yang bermuatan 10 ton gula rafinasi dalam sak berukuran 50 kilogram tengah bongkar.

Dari para kuli yang sedang bekerja, polisi mendapat keterangan bila gula rafinasi yang dibongkar memang hendak dikemas ulang ke dalam kantong sak kosong bertuliskan sebuah merek gula.

"Kemudian kami amankan dua orang, tersangka HM sebagai operator pengepakan dan satu lagi berinisial SC. Satu orang lagi berinisial AL, masih dalam pengejaran," ucap dia.

Setelah mendapati satu truk di lokasi, polisi lantas melakukan pengembangan dan akhirnya kembali menemukan satu truk lagi bermuatan 10 ton gula rafinasi, yang hendak menuju lokasi gudang penggilingan padi di Desa Pangumbulanadi itu, dan hendak dilakukan pergantian sak menjadi gula pasir untuk konsumsi umum.

Para pelaku mengaku mendapatkan gula rafinasi itu dari Banyumas, Jawa Tengah. 

Mereka sudah mengedarkan gula rafinasi yang telah berganti kemasan untuk konsumsi umum itu di wilayah Lamongan, Gresik, Sidoarjo dan Tuban.


"Pengakuan mereka ini beroperasi di Lamongan baru dua minggu, sudah 14 kali bongkar (truk). Sebelumnya, mereka mengaku melakukan praktik ini di Mojokerto selama empat bulan," kata Harun.

Harun menyebut, pelaku praktik curang ini bisa mendapatkan keuntungan hingga mencapai Rp 60 juta untuk setiap transaksi truk berisi 10 ton gula rafinasi, yang dikemas atau diubah menjadi gula pasir untuk konsumsi umum.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lamongan Muhammad Zamroni yang turut hadir dalam agenda rilis pengungkapan kasus mengatakan, praktik yang dilakukan oleh para pelaku menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

"Sebab, gula rafinasi dalam Permendag itu peruntukkannya memang hanya untuk industri, bukan untuk dijual umum. Kalau dijual umum, harus ada pengolahan lagi," tutur Zamroni.

Sedangkan untuk tinjauan medis, Zamroni mengaku tidak berwenang dalam memberikan pernyataan.

Hanya saja menurutnya, gula rafinasi apabila langsung dikonsumsi tanpa dilakukan tahap pengolahan seperti aturan, bakal terasa lebih manis daripada gula pasir biasa yang ada di pasaran.

"Manisnya sangat luar biasa, mungkin itu pertimbangan kesehatannya. Tapi, kami berterima kasih kepada pihak kepolisian, sebab dengan ini turut menstabilkan harga gula di pasaran," ucap Zamroni.

Atas tindakan yang dilakukan, polisi menjerat para pelaku Pasal 139 dan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Juncto Permendag Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/24/14392581/ditangkap-karena-ubah-gula-rafinasi-untuk-konsumsi-pelaku-untung-rp-60-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke